Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pengusaha penggilingan padi untuk membeli gabah kering petani sesuai harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Dia menegaskan akan menindak pengusaha penggilingan yang melanggar.
"Penggilingan padi itu, kalau main-main, saya akan tindak. Kita semua punya tanggung jawab. Para pengusaha pun punya tanggung jawab. Saya ingin para pengusaha dapat untung yang baik. Tapi punya tanggung jawab kesejahteraan petani," jelas Prabowo saat melakukan inspeksi mendadak ke Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Dia akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) penetapan harga gabah kering petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Prabowo menyebut penetapan harga gabah tersebut telah menguntungkan petani maupun pengusaha.
Advertisement
"Ya kita sudah hitung, pemerintah sudah hitung. Dengan Rp 6.500 sudah bisa juga untung," ujarnya.
Prabowo menuturkan pemerintah siap mengoperasikan penggilingan padi apabila para pengusaha masih bermain-main membeli harga gabah. Dia menyampaikan pemerintah memiliki kekuatan untuk membuka ribuan penggilingan padi.
"Kalau perlu pemerintah yang akan mengoperasikan penggilingan padi. Pemerintah Indonesia sekarang punya kekuatan. Saya bisa buka ribuan penggilingan padi. Daripada nanti yang mengoperasikan adalah BUMN atau Bulog, lebih baik kita kerja sama," tutur Prabowo.
Penyerapan 3 Juta Ton Beras
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. Dia menuturkan, harga ini juga berlaku bagi penyerapan yang dilakukan perusahaan swasta.
Perum Bulog mendapat tugas untuk menyerap 3 juta ton beras pada Februari-April 2025 nanti sesuai harga yang ditetapkan tadi. Menko Zulkifli menegaskan perusahaan swasta juga harus ikut menyerap produksi beras lokal dengan harga yang sama.
"Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500, jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500," kata Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pria yang biasa disapa Zulhas ini memberikan contoh penyerapan harus dilakukan di wilayah tertentu.
Misalnya, beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Selatan yang masih menyerap gabah kering panen dengan harga di luar yang ditetapkan.
"Termasuk pabrik-pabrik besar seperti di Sumatera Selatan, ya itu membelikan karena enggak ada yang lain, hanya 4 yang nampung harganya masih di bawah," dia menambahkan.
Advertisement
Sanksi Perusahaan Tidak Taat
Menko Zulkifli menegaskan ada sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan tidak menaati harga yang sudah ditetapkan tersebut.
Meski begitu, dia tidak merinci jenis sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.
"Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Nah karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar," tegas Zulkifli Hasan.