Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Pemusyawararan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa lembaganya ikut terkena kebijakan efisiensi anggaran. Padahal, dalam surat Menteri Keuangan, MPR menjadi salah satu kementerian/lembaga yang tak kena pemotongan anggaran.
"Kena, MPR kena. MPR kena (kebijakan efisiensi anggaran). Tadi saya dilaporin kena," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/5/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengaku belum mengetahui berapa persen anggaran MPR yang dipangkas. Muzani menuturkan, biaya perjalanan dinas hingga program sosialisasi 4 pilar MPR RI akan dipangkas sebagai dampak kebijakan tersebut.
Advertisement
"Ada perjalanan, ada, ya pokoknya beberapa perjalanan kena. Tadi saya dilapori sebelum ke sini oleh teman-teman banggar MPR," ujarnya.
"Ya (program sosialisasi 4 pilar) itu juga yang kena, masuk yang kena. Tapi jumlahnya berapa lagi dihitung," sambung Muzani.
Dia tak mempermasalahkan efisiensi anggaran untuk hal-hal yang tidak produktif. Muzani menyadari ada program-program yang lebih membutuhkan konsentrasi anggaran sehingga diambil dari pos anggaran yang tak produktif.
"Karena di sisi lain ada beberapa program yang memerlukan konsentrasi anggaran. Sehingga harus diambil dari beberapa anggaran-anggaran lain yang produktifitasnya mungkin bisa ditinjau kembali," tutur Muzani.
Efisiensi Anggaran hingga Rp256,1 Triliun
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Advertisement
17 Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak
Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep 268.281.288.000
2. Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
6. Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
9. Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
10. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
11. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
13. Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000
14. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
15. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
17. Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000