Liputan6.com, Jakarta - Musisi Legendaris, Iwan Fals bersama istrinya Rosana Listanto diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) kemarin. Iwan diperiksa sebagai saksi terkait laporan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI).
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang inisial KS mewakili korban inisial IB.
Advertisement
Baca Juga
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menerangkan, laporan awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Advertisement
"Pelapor adalah KS, korban adalah IB, terlapor adalah RE dan kawan-kawan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Nurma mengatakan, lokasi dalam kasus ini ada di beberapa tempat, Jakarta Selatan, Kota Depok dan Bekasi.
Kejadian bermula, saat Rosana Listanto atau istri dari Iwan Fals didapuk sebagai ketua umum dari organisasi Orang Indonesia (OI), yang menjadi wadah perkumpulan fans Iwan Fals. Nurma menyebut, Rosana Listanto menjabat ketua umum terhitung sejak tahun 2013 hingga 2021.
"RL istri dari VL alias IF sebagai ketua umum organisasi, atau perkumpulan dari fans IF. Ketua umumnya dari tahun 2013-2021. dan di sini," ujar dia.
Nurma mengatakan, sebagai ketua umum Rosana Listanto membenahi organisasi. Saat itu, dia mencari akta pendirian namun tak kunjung ditemukan.
"Oleh karena itu RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham," ujar dia.
Nurma mengatakan, masalah pun muncul ketika SK Kemenkumham terbit. Ternyata, ada nama IB tercantum di sana. Merasa dirugikan, IB melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, IB mempesangkakan terlapor dengan melanggar 263 KUHP tentang pemalsuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga. Namun, belakangan laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi, di situ inisial IB merasa ada nama dia lihat di salinan SK Menkumham. Itu yang dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, ada namanya di situ. atau tercantum namanya di situ," ujar dia.
Nurma mengatakan, SK Menkumham itu kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik. "Sekarang ada di penyidik sbg barang bukti," ujar dia.
Terkait laporan IB, Nurma mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi antara lain, pelapor dan korban yaitu KS dan IB serta saksi lainnya S. Selain itu, Iwan Fals dan istrinya Rosana Listanto, serta terlapor inisial RE
"Tujuh orang semua sudah diperiksa. Dari mulai KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, lanjur SA yang melihat dan mendengar tentunya, kemudian S, lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si IL alias IF, kemudian istri dari IF adalah RL. lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," ujar dia.
Â
Â
Peran Iwan Fals sebagai Saksi
Iwan Fals memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang melibatkan istrinya. Selama pemeriksaan, ia menjawab 16 pertanyaan dari penyidik.
Kehadirannya di kepolisian murni untuk memberikan klarifikasi dan membantu proses penyelidikan. Perannya semata-mata sebagai saksi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang dilaporkan.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," kata Iwan Fals, Senin (3/2).
Kasus ini bermula dari laporan Indra Bonaparte pada tahun 2021. Ia melaporkan Rosana Listanto atas dugaan pemalsuan akta terkait dokumen organisasi OI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan Iwan Fals dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia didampingi kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meskipun kasus ini sudah berjalan cukup lama, proses hukum masih terus berlanjut.
Istri Iwan Fals, Rosana, menambahkan, laporan tersebut terkait masa jabatannya sebagai ketua umum OI.
Iwan dan Rosana menyarankan agar publik mencari informasi lebih detail melalui internet, karena proses hukum kasus tersebut sudah lama berjalan dan dapat diakses secara publik.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement