Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dimulai, Biro Hukum KPK Hadir

Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Feb 2025, 10:29 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 10:27 WIB
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025). Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang setelah pada jadwal sebelumnya berhalangan dan meminta diagendakan ulang.

"Kami dari tim hukum sudah lengkap dan siap untuk mengikuti agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan praperadilan. Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah diuji di persidangan dan sudah inkrah bahwa tidak ada satu pun bukti kaitannya dengan Mas Hasto," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).

Ronny menegaskan, sebagai negara hukum, dia berharap kepada para pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah ada. Karenanya, dari tim kuasa hukum Hasto sudah mempersiapkan bukti dan saksi untuk membantah tuduhan terhadap kliennya.

"Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk lain kami yaitu Mas Hasto," dia menandaskan.

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sedianya berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas Setyo.

 

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya