Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan akibat kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tidak bisa mengikuti ibadah Natal dengan damai.
Hal tersebut disampaikan Ronny pada saat sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Natal yang agung dan memberikan suasana damai mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan Hari Natal bersama keluarga," ujar Ronny dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Sejatinya, kata Ronny, perayaan Natal menjadi momen membawa kedamaian, namun seketika sirna dengan adanya penetapan tersangka. Ronny kemudian mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo pada perayaan Natal.
"(Ignatius) yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujar dia.
Dalam pesan keagamaan, kata Ronny, Ignatius Suharyo melihat bahwa kasus korupsi dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang dan digunakan pada waktu-waktu tertentu.
Tindak pidana korupsi itu sengaja dibiarkan mengakar agar dapat digunakan untuk menjegal seseorang pada saat yang tepat demi sebuah kepentingan.
Tim Hukum Hasto Kristianto: Tak Ada Bukti Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan (Hasto) yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).Â
Menurut Patra, pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.
"Tidak ada yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto)," tegas Patra.
Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan, dana yang diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka.Â
"Dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dana operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku," tandas Patra.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement