Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Selasa (11/2/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ini mengatur bahwa hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, sesuai dengan tanggal kalender.
Advertisement
Baca Juga
Karena hari ini, Selasa (11/2/2025) adalah tanggal 11, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas. kapan dan di mana saja, genap dilarang.
Advertisement
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:
1. Periksa Pelat Nomor:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat ganjil yang diizinkan melintas, dan sebaliknya.
2. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
- Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute alternatif dan kondisi lalu lintas. Ini akan membantu Anda menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap.
3. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
- Untuk menghindari kemacetan dan keterlambatan, rencanakan perjalanan Anda lebih awal. Berangkat lebih pagi dapat menghindarkan Anda dari jam sibuk.
4. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang dapat menghemat waktu dan biaya.
5. Berkendara dengan Aman:
- Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. Pastikan Anda selalu mengenakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.
6. Periksa Kondisi Kendaraan:
- Sebelum berangkat, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa bahan bakar, tekanan ban, dan kondisi mesin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalan.
7. Siapkan Alternatif Parkir:
- Jika Anda harus memasuki wilayah ganjil genap dan tidak dapat menghindarinya, cari tempat parkir di luar area tersebut dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum atau berjalan kaki.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda dalam merencanakan perjalanan hari ini.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)