Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Lagi

Sejalan dengan niat ingin menggugat lagi KPK, tim kuasa hukum bakal mencari bukti tambahan dari bukti yang telah diajukan sebelumnya.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 13 Feb 2025, 19:49 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 19:49 WIB
Praperadilan Hasto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kubu Hasto masih saja kukuh untuk mengajukan praperadilan lagi.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (ajukan praperadilan lagi)," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sejalan dengan niat ingin menggugat lagi KPK, tim kuasa hukum bakal mencari bukti tambahan dari bukti yang telah diajukan sebelumnya. Namun demikian, Maqdir mengaku masih harus berdiskusi terlebih dahulu dan meminta saran dari Hasto akan hal tersebut.

"Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ucap Maqdir.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dengan begitu, status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto melanjutkan, penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.

 

Alasan Hakim PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusan tersebut.

Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

"Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," jelas dia.

Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.

"Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim," Djuyamto menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK
Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya