Â
Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kubu Hasto masih saja kukuh untuk mengajukan praperadilan lagi.
Baca Juga
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (ajukan praperadilan lagi)," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Sejalan dengan niat ingin menggugat lagi KPK, tim kuasa hukum bakal mencari bukti tambahan dari bukti yang telah diajukan sebelumnya. Namun demikian, Maqdir mengaku masih harus berdiskusi terlebih dahulu dan meminta saran dari Hasto akan hal tersebut.
"Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ucap Maqdir.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Dengan begitu, status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto melanjutkan, penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.
Â
Alasan Hakim PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIPÂ Hasto Kristiyanto. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusan tersebut.
Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.
"Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," jelas dia.
Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.
"Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim," Djuyamto menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)