PWJ Kecam Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapatkan diancam oleh dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 27 Feb 2025, 18:43 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 18:43 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengancam jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Aksi pengancaman terjadi setelah Adhyasta melakukan wawancara dengan Panglima TNI, yang menanyakan terkait peristiwa penyerangan Mapolres Tarakan oleh prajurit TNI.

"Adhyasta hanya melakukan tugasnya sebagai jurnalis, tidak ada niat jahat apalagi mengancam Panglima TNI. Tindakan itu sangat disayangkan, dan sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidak memahami fungsi protokol," ujar Sekretaris Jenderal Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Bahroji dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Ketika itu Adhyasta bersama jurnalis lain mendekati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk wawancara. Setelah wawancara selesai, dua ajudan Panglima TNI itu mengancam Adhyasta. Walaupun tidak terjadi kekerasan fisik, tindakan ini memunculkan keprihatinan di kalangan jurnalis.

Bahroji menekankan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. "Setiap ancaman terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik bisa menjadi preseden buruk bagi kemajuan demokrasi di Indonesia," ujar Bahroji.

Selain itu, Bahroji meminta agar lembaga-lembaga negara, terutama yang memiliki fasilitas protokol, dapat memberikan pembinaan yang baik kepada staf protokoler dan ajudan agar tidak terjadi aksi serupa di kemudian hari.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan setiap ajudan pejabat publik harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban serta menghormati profesi jurnalis," tegas Bahroji.

Sebelumnya, jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Hal itu terjadi usai Ahyasta bertanya dengan cara doorstop mengenai penyerangan di Mapolres Tarakan dan konflik antara prajurit TNI dengan anggota Polri.

Padahal, saat itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) tersebut berkenan untuk diwawancarai oleh wartawan mengenai insiden tersebut sebelum naik ke mobilnya. Baca selengkapnya Ngeri, Jurnalis Kompas.com Diancam Ajudan Panglima TNI Usai Tanya Penyerangan Mapolres Tarakan

 

Iwakum Kecam Aksi Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).... Selengkapnya

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam aksi intimidasi ajudan Panglima TNI terhadap wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa itu mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Kamil menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

"Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi," kata Kamil.

Kamil menjelaskan, wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.

"Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.

Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers dipaparkannya, mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkasnya.

Baca juga Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com

Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit yang Intimidasi Wartawan Kompas.com

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi ke wartawan Kompas.com saat hendak menanyakan perkembangan kasus penyerangan Mapolres Tarakan.

"Enggak benar ini, akan saya tindak," tutur Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).

Agus menegaskan, prajurit yang mengintimidasi wartawan Kompas.com bukanlah ajudannya. Dia pun meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

"Sebenarnya bukan ajudan saya, tapi tim pengawalan. Saya tidak punya ajudan dan tidak pernah pakai ajudan," ucap dia.

"Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," sambung Agus.

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya