Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Indonesia menjalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA) dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
AAMRA merupakan kesepakatan timbal balik antaradministrasi kepabeanan yang mengakui serta menerima program-program Authorized Economic Operator (AEO) di masing-masing negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014, AEO merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas berupa kemudahan prosedur dan pengurangan risiko terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.
Advertisement
Indonesia juga telah mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA), yang memungkinkan pengakuan antarnegara terhadap status AEO guna memfasilitasi perdagangan lintas negara.
"Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir AEO dan importir (AEO dan non-AEO) di Indonesia," ujarnya.
Kerja sama ini memberikan berbagai manfaat, di antaranya peningkatan efisiensi melalui penyederhanaan proses kepabeanan dan cukai, serta pengurangan waktu dan biaya perdagangan yang dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Selain itu, kerja sama ini meningkatkan keamanan dengan pengakuan bersama atas standar kepatuhan dalam perdagangan antarnegara di ASEAN. Manfaat lainnya adalah peningkatan peluang perdagangan melalui kemudahan akses pasar dan fasilitas kepabeanan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta penguatan hubungan ekonomi antara negara-negara ASEAN.
"Eksportir AEO Indonesia serta importir AEO dan non-AEO di Indonesia akan mendapatkan fasilitasi perdagangan, yakni dalam bentuk percepatan proses customs clearance. Tentunya, dengan mengikuti panduan atau pedoman implementasi AAMRA sebagaimana tertuang dalam Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA," lanjut Budi.
Peran Serta dan Kolaborasi Antar-Instansi Pemerintah
Sesuai dengan pedoman AAMRA, eksportir AEO Indonesia diwajibkan menyampaikan informasi seperti nama, alamat, trader identification number (TIN), tanggal otorisasi AEO, dan status AEO kepada pembeli di negara mitra. Jika pembeli di negara mitra memiliki pertanyaan lebih lanjut, mereka dapat mengacu pada guideline yang telah disediakan atau berkonsultasi dengan kantor bea cukai setempat.
Sementara itu, importir di Indonesia (baik AEO maupun non-AEO) yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra harus meminta nomor dan tanggal TIN dari perusahaan AEO mitra serta mencantumkan data TIN tersebut dalam dokumen pabean impor BC 2.0 sesuai dengan ketentuan dalam guideline.
Informasi lebih lengkap mengenai pedoman AAMRA dapat diakses melalui https://bit.ly/Guideline_AAMRA.
Budi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama AEO lima negara ASEAN ini tidak terlepas dari peran serta dan kolaborasi antara pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), serta masyarakat dalam penerapan AEO.
"Di masa mendatang, kami berharap Indonesia akan terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini," tutupnya.
Advertisement
