Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Catat Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala untuk tahun anggaan 2025.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 07 Mar 2025, 11:42 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 11:42 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. (Dok. Tim Humas Kemenag)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala untuk tahun anggaran 2025. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (7/3/2025).

Abu menjelaskan, bantuan diberikan mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

"Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Abu mencatat, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal bantuan, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

 

Promosi 1

Aspek Keberlanjutan Lingkungan

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, cara mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

- Fotokopi SK Pengurus;

- Rencana Anggaran Biaya (RAB);

- Foto kondisi bangunan;

- Fotokopi surat keterangan status tanah;

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

 

Proses Seleksi

Ketika syarat sudah lengkap dan terkumpul, selanjutnya Kemenag akan melakukan proses seleksi yang dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Sebagai informasi, syarat pengajuan bantuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Diketahui, bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contoh dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen- Persyaratan.

Infografis program bantuan operasional masjid ramah 2024, Kemenag. (Foto: Kemenag)
Infografis program bantuan operasional masjid ramah 2024, Kemenag. (Foto: Kemenag)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya