Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. THR ini menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta.
Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan mulai pertengahan Maret 2025, mendekati hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Aturan terbaru mengenai THR ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya.
Advertisement
Baca Juga
Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ditargetkan paling lambat H-7 Lebaran, sekitar tanggal 17-20 Maret 2025. Anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp 50 triliun. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun (untuk pensiunan).
Advertisement
Sementara itu, THR untuk karyawan swasta juga harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, sekitar tanggal 24-25 Maret 2025, sesuai instruksi Presiden. Namun, tanggal pasti pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Besaran THR pun beragam. Untuk ASN dan pensiunan, THR diberikan sebesar 100% gaji pokok ditambah beberapa tunjangan.
Sedangkan untuk karyawan swasta, besaran THR bergantung pada masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap).
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja/12 bulan) x gaji satu bulan. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi administratif dan pidana. Karyawan yang dirugikan juga dapat melaporkan hal tersebut melalui saluran pengaduan pemerintah.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR Lebaran 2025. Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pencairan ditargetkan paling lambat H-7 Lebaran atau sekitar tanggal 17-20 Maret 2025. Namun, pengumuman resmi masih menunggu keputusan presiden.
Sementara itu, karyawan swasta diharapkan menerima THR paling lambat H-7 Lebaran, sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. Perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih bersifat estimasi dan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan target pencairan, perusahaan tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan tanggal pasti pembayaran THR.
Oleh karena itu, karyawan swasta disarankan untuk selalu mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD perusahaan untuk informasi terbaru. Hal ini penting untuk memastikan kepastian dan menghindari kesalahpahaman.
Proses pencairan THR diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan sangat penting dalam proses ini.
Advertisement
Besaran THR Lebaran 2025
Besaran THR Lebaran 2025 berbeda-beda tergantung status kepegawaian. ASN dan pensiunan akan menerima THR sebesar 100% gaji pokok ditambah beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Besarannya akan bervariasi tergantung pada golongan dan tunjangan yang diterima masing-masing individu.
Untuk karyawan swasta, besaran THR didasarkan pada masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: (masa kerja/12 bulan) x gaji satu bulan.
Perhitungan THR ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh pekerja, memperhatikan masa kerja dan kontribusi masing-masing individu terhadap perusahaan. Perusahaan diimbau untuk transparan dalam proses perhitungan dan pembayaran THR agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Ketentuan dan Sanksi Pelanggaran THR
THR Lebaran merupakan hak seluruh pekerja, baik ASN maupun karyawan swasta, dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Status kepegawaian (tetap atau kontrak) tidak menjadi penghalang untuk menerima THR. Bahkan pekerja harian lepas pun berhak atas THR.
Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif dan pidana. Karyawan yang tidak menerima THR atau menerima THR yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan hal tersebut melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ini.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya menjadi dasar hukum pemberian THR. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak pekerja dan memastikan proses pembayaran THR berjalan dengan adil dan transparan. Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini agar terhindar dari sanksi.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai THR Lebaran 2025 dari sumber terpercaya, seperti situs resmi pemerintah atau bagian HRD perusahaan Anda. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Semoga informasi ini bermanfaat dan Lebaran Anda penuh berkah!
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI.
Advertisement
