Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary buka suara soal adanya pelaporan terkait insiden di Hotel Fairmont Jakarta, imbas masuknya kelompok masyarakat sipil ke ruang rapat anggota panja Komisi 1 DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, laporan tersebut diterima pada 16 Maret 2025 dengan tuduhan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
Advertisement
“Laporan tanggal 16 Maret dengan dugaan tindak pidana ketertiban umum atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Advertisement
Ade mengungkap, pelapor berinisial RYR dan berstatus seorang petugas sekuriti di Hotel Fairmont tempat dimana kejadian berlangsung.
Kendati demikian, pihak dilaporkan pelapor masih dalam penyelidikan dengan mereka yang menjadi korban adalah para anggota di dalam rapat.
“Terlapor dalam penyelidikan, korbannya adalah anggota rapat pembahasan revisi undang-undang TNI,” ungkap Ade.
Kronologis Kejadian
Ade menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor, kronologis kejadian berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Pada jam tersebut, ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” tutur Ade.
Ade memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman dari Subdit Kamneg (keamanan negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ada peristiwa yang diketahui oleh pelapor, kemudian dilaporkan dan saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelas Ade.
Advertisement
Barang Bukti Pelapor
Ade menyampaikan, pelapor menyerahkan dua barang bukti saat membuat laporan. Pertama satu unit elektronik berupa video CCTV dan yang kedua, satu unit elektronik video atau video dokumentasi.
“Kedua alat bukti disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” terang Ade.
Selanjutnya, Ade memastikan polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor. Namun terkait jadwal, hal itu menjadi kewenangan pihak berwajib.
“Ya tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” dia menandasi.
Rapat Digeruduk
Sebelumnya, Rapat tertutup dari panitia kerja (panja) yang membahas revisi beleid TNI digeruduk kelompok masyarakat sipil. Sedianya, rapat internal itu hanya menyertakan peserta dari perwakilan Komisi I DPR RI dan pemerintah saja. Namun mendadak, tiga orang memasuki dan meminta rapat dihentikan.
“Hentikan rapat RUU TNI,” kata salah satu dari mereka sambil membawa poster berukuran A4 bergambar wajah KSAD Jenderal TNI Maruli di ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sontak, mereka langsung diminta keluar dan pintu ruang rapat yang awalnya tak dijaga langsung mendapat pengawalan ketat.
Kepada awak media di lokasi, ketiga orang tersebut mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Menurut mereka, rapat tersebut ganjil sebab dilakukan tertutup di hotel mewah
“Proses ini tidak diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," kata Andri yang mewakili kelompok tersebut.
Advertisement
