Politisi Golkar Terdakwa Korupsi Alquran Minta Didoakan

Zulkarnaen terancam hukuman 12 tahun penjara,s edangkan anaknya, Dendy Prasetya terancam hukuman 9 tahun penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Mei 2013, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2013, 14:00 WIB
zurkanain-130530c.jpg
Terdakwa korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama yang juga merupakan politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar siap menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain meminta didoakan agar dapat menghadapi kasusnya, mantan anggota Komisi VIII DPR ini juga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya secara adil. "Alhamdulillah saya sehat. Saya siap. Kita dengarkan saja nanti ya," kata Zulkarnaen Djabar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Sementara itu, anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya yang juga akan menghadapi putusan majelis hakim ini tampak tenang. Menggunakan kursi roda, terdakwa di kasus yang sama ini pun mengaku sehat dan minta didoakan.

"Sehat. Doakan saja," kata Dendy sambil menuju ruang tunggu terdakwa di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor.

Pantauan Liputan6.com, Zulkarnaen dan Dendy yang tiba dari Rutan Guntur ini langsung disambut sejumlah kerabatnya. Mereka turut berkumpul bersama terdakwa di ruang tunggu.

Suasana santai dan canda tawa mewarnai ruang tersebut. Sesekali Zulkarnaen yang asik menghisap rokoknya pun mendapat peluk dari sang istri dan anak perempuannya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zulkarnaen hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan anaknya, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Atas tuntutan ini, Zulkarnaen mengajukan nota pembelaan atau pleodoi yang isinya meminta untuk dibebaskan. Zulkarnaen mengaku tidak bersalah dan menyatakan dirinya dirugikan oleh opini publik yang sudah memvonisnya bersalah. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya