Didakwa Pasal Berlapis, Hercules Terancam 9 Tahun Bui

Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshall didakwa dengan pasal berlapis. Hercules pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2013, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2013, 17:00 WIB
pasalberlapis-hercules-130530b.jpg
Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshall didakwa dengan pasal berlapis. Hercules pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancamannya hukumannya 6 tahun penjara. Dia dianggap memimpin langsung penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu.

"Terdakwa meneriakkan bubar, bubar, saya bakar. Ini rumah saya," kata JPU Fajar Arisetiawan dalam dakwaannya.

Tak hanya itu dalam dakwaan juga dipaparkan Hercules juga sempat menggebrak kap mobil polisi hingga penyok, lalu memukul-mukul dadanya. Akibat penyerangan dan pengrusakan itu ia dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian ia juga dikenakan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP, karena yang diserang adalah pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah aparat negara. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Hercules juga dijatuhi pasal tambahan diantaranya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan hasil penyidikan dari pihak kepolisian, terdakwa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," tambah Fajar.

6 Saksi Polisi

Jaksa Fajar menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan saksi-saksi dalam persidangan karena Hercules dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Sidang pertama ini kan awalnya hanya dakwaan, Kemudian setelah kita membacakan dakwaan, penasihat hukum tidak menyatakan eksepsi jadi kita langsung lanjutkan dengan pemeriksaan pada saksi-saksi," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa Hercules. Dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin 3 Juni 2013 mendatang pihaknya akan menghadirkan 6 saksi dari anggota kepolisian.

"Masih ada 6 orang lagi, semua masih anggota kepolisian," tutup Fajar. (Ary/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya