Pengacara Tak Tahu Pembicaraan Priyo dan Fahd di LP Sukamiskin

Priyo mengaku mendatangi LP Sukamiskin untuk menjenguk beberapa orang di dalam bui. Seperti Muhammad Nazarudin, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Direktur Utama PLN Edi Widiono Suwondo.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Jun 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2013, 15:55 WIB
priyo-budi-santoso-130405b.jpg

Kedatangan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kemarin menuai kontroversi. Apalagi, Priyo juga menemui salah satu narapidana kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd Arafiq. Kasus di mana nama Priyo juga terseret.

Namun, kuasa hukum Fahd Arafiq yang juga menangani kasus-kasus politisi Golkar, Rudy Alfonso, mengaku tidak tahu alasan Priyo mendatangi Sukamiskin. "Saya tidak tahu dan saya juga tidak tahu apa saja yang dibicarakan," tutur Rudy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (2/6/2013).

Priyo mengaku mendatangi LP Sukamiskin untuk menjenguk beberapa orang di dalam bui. Seperti Muhammad Nazarudin, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Direktur Utama PLN Edi Widiono Suwondo.

Rudy tegaskan, dirinya juga tidak tahu apa yang dibicarakan kliennya dengan Priyo. "Masa setiap dia (Priyo) pergi ke mana harus kasih tahu saya," ujar Rudy.

Yang menjadi perhatian, pertemuan Priyo dengan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh Arafiq alias Fadh El Fouz. Nama Priyo disebut hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendapatkan jatah dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Pada fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim ditemukan, Priyo disebut menerima jatah dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp 31,2 miliar.

Sedangkan untuk penggandaan Alquran 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, Priyo Budi Santoso tercatat mendapat jatah 3,5 persen. Tetapi, Priyo sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus itu. (Alv/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya