Jokowi: Tarif Bus Kecil Jadi Rp 3.000

Untuk tarif bus kecil seperti Metro Mini dan Kopaja biasanya Rp 2.000. Begitu juga bus ukuran sedang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Jun 2013, 16:57 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 16:57 WIB
jokowi-betawi-130634-b.jpg
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Rata-rata tarif bus angkutan darat dalam kota itu naik sekitar 50 persen.

"Saya umumkan untuk bus kecil tarifnya menjadi Rp 3.000, untuk bus sedang tarifnya menjadi Rp 3.000 dan bus besar regular juga sama, tarifnya menjadi Rp 3.000," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, (25/6/2013).

Untuk tarif bus kecil seperti Metro Mini dan Kopaja biasanya Rp 2.000. Begitu juga bus ukuran sedang. Yang biasanya Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

Jokowi mengatakan, jumlah tarif yang disebutkan tadi merupakan hasil kesepakatan dari berbagai instansi. Instansi itu yakni Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Organda DKI Jakarta.

"Itu adalah hasil dari pertemuan bersama. Organda berikan angka usulannya berapa, kemudian DTKJ, Dishub. Kita belum ketemu, setelah ketemu kemudian hasil rapatnya seperti yang tadi saya utarakan," kata mantan Walikota Solo ini.

Jokowi akan langsung menyerahkan hasil kesepakatan kenaikan tarif itu ke DPRD untuk disetujui. "Ini besok pagi kita serahkan ke DPRD. Bila telah disetujui, baru kita akan putuskan," pungkas Jokowi. (Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya