Yani PPP: Sanksi Tegas Makelar Jabatan Polri, Propam Harus Turun

Ahmad Yani prihatin dengan praktik makelar jabatan di lingkungan Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2013, 16:57 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2013, 16:57 WIB
ahmad-yani-ppp130423c.jpg
Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani prihatin dengan praktik makelar jabatan di lingkungan Polri. Dia meminta Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada angotanya yang terbukti menjadi makelar jabatan itu.

"Beri sanksi yang tegas," kata Ahmad Yani yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Untuk menindak tegas para makelar jabatan itu, Divisi Profesi dan Pengamanan dan jajaran di bawahnya, sebagai penegak hukum di institusi kepolisian, harus diperkuat dan diberi wewenang.

"Saya kira Propam perlu turun. Karena itu Propam harus diberikan kekuatan, jadi saya sudah usulkan dalam promosi jabatan harus melibatkan catatan dari Propam," tutur dia.

Pada praktiknya, tambah dia, dalam proses rekrutmen polisi madih ada yang mengandalkan kedekatan antara si pemberi dengan penerima suap untuk promosi jabatan.

"Misalnya ada orang sudah ikut pendidikan syarat, tetapi ada orang tak memenuhi syarat justru lolos karena faktor kedekatan. Nah itu disebut makelar jabatan. Praktik seperti ini ada, tetapi tidak menyeluruh, misalnya dari 10 anggota polisi ada 1 dan 2-lah," tambah Yani.

Dugaan makelar jabatan mencuat saat Polda Jawa Tengah menangkap anggotanya yang diduga sebagai makelar. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, belum ada bukti adanya praktik suap untuk promosi jabatan di Polda Jateng itu. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya