Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Hakim Acep Sugiana. Hakim dari Pengadilan Negeri Singkawang itu diberhentikan dari korps hakim karena terbukti melanggar kode etik perilaku hakim.
"Kami memutuskan memberhentikan secara hormat. Pertimbangannya agar bisa mencari pekerjaan yang lebih baik dan dia adalah tulang punggung keluarganya," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/7/2013).
Suparman menyatakan, Hakim Acep terbukti menyuruh salah seorang selingkuhannya untuk menggugurkan kandungannya. Lebih dari itu, Acep jelas melanggar kode etik perilaku Hakim.
Putusan ini, kata Suparman, merupakan tindakan yang keras kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. "Ini sudah cukup keras," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ike Florensi Soraya, selaku saksi pembela terhadap terlapor Acep Sugiana mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Hakim. "Sangat kecewa," jawabnya singkat. (Ary/Ism)
"Kami memutuskan memberhentikan secara hormat. Pertimbangannya agar bisa mencari pekerjaan yang lebih baik dan dia adalah tulang punggung keluarganya," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/7/2013).
Suparman menyatakan, Hakim Acep terbukti menyuruh salah seorang selingkuhannya untuk menggugurkan kandungannya. Lebih dari itu, Acep jelas melanggar kode etik perilaku Hakim.
Putusan ini, kata Suparman, merupakan tindakan yang keras kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. "Ini sudah cukup keras," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ike Florensi Soraya, selaku saksi pembela terhadap terlapor Acep Sugiana mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Hakim. "Sangat kecewa," jawabnya singkat. (Ary/Ism)