KPU Provinsi Sumatera Selatan menyatakan siap menggelar ulang Pilkada Sumsel di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan sebagaimana keputusan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/7/2013). Dalam sidang itu menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada.
"Pada prinsipnya, kita siap melaksanakan putusan MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Kita tinggal menyiapkan pengadaan logistik pemilu," kata Ketua KPUD Sumsel, Anisatul Mardiyah usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (11/3/2013).
Ia menuturkan, kemungkinan pihaknya baru bisa menggelar pilkada ulang setelah lebaran sesuai dengan persyaratan KPU.
"Kita akan laksanakan setelah lebaran karena kita butuh persiapan untuk pengadaan surat suara, dan logistik lainnya. Karena MK memberikan waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan," jelas Anisatul.
Namun, Ia mengingatkan pelaksanaan pilkada ulang di 5 wilayah tersebut tidak ada lagi tahapan kampanye seperti pemilu pada umumnya. "Tidak ada kampanye, hanya ada pemungutan suara ulang," tandasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Cagub dan Wagub pasangan nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Boer. MK minta Pilkada Sumsel diulang di seluruh TPS OKU Timur, OKU, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Ogan.
Dalam persidangan, pokok perkara yang diajukan pemohon terkait dugaan penggunaan dana APBD lewat bantuan sosial sebagai kampanye tersebulung.
Hal itu dapat dilihat dari SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 1.500 sepeda motor senilai Rp 17,8 miliar dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. (Adi/Mut)
"Pada prinsipnya, kita siap melaksanakan putusan MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Kita tinggal menyiapkan pengadaan logistik pemilu," kata Ketua KPUD Sumsel, Anisatul Mardiyah usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (11/3/2013).
Ia menuturkan, kemungkinan pihaknya baru bisa menggelar pilkada ulang setelah lebaran sesuai dengan persyaratan KPU.
"Kita akan laksanakan setelah lebaran karena kita butuh persiapan untuk pengadaan surat suara, dan logistik lainnya. Karena MK memberikan waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan," jelas Anisatul.
Namun, Ia mengingatkan pelaksanaan pilkada ulang di 5 wilayah tersebut tidak ada lagi tahapan kampanye seperti pemilu pada umumnya. "Tidak ada kampanye, hanya ada pemungutan suara ulang," tandasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Cagub dan Wagub pasangan nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Boer. MK minta Pilkada Sumsel diulang di seluruh TPS OKU Timur, OKU, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Ogan.
Dalam persidangan, pokok perkara yang diajukan pemohon terkait dugaan penggunaan dana APBD lewat bantuan sosial sebagai kampanye tersebulung.
Hal itu dapat dilihat dari SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 1.500 sepeda motor senilai Rp 17,8 miliar dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. (Adi/Mut)