3 Fakta KPU Tasikmalaya Siap Gelar Pilkada Ulang, Diskualifikasi Salah Satu Calon

Setelah putusan MK, KPU Tasikmalaya siap menggelar Pilkada ulang. Ini tahapan, jadwal, dan perubahannya dalam PSU.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa Diperbarui 25 Feb 2025, 11:40 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 11:40 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan kesiapan mereka untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada 2024.

Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menyatakan bahwa Ade tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016. Sebagai konsekuensi, KPU Tasikmalaya diperintahkan untuk menggelar Pilkada ulang tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menerima keputusan MK serta segera berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Jawa Barat untuk mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU.

Alasan MK Memerintahkan Pilkada Ulang di Tasikmalaya

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:

  • Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz (Nomor Urut 3) → 52,01% suara
  • Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi (Nomor Urut 2) → 27,50% suara
  • Iwan Saputra – Dede Muksit Aly (Nomor Urut 1) → 20,49% suara

Pasangan Cecep – Asep mengajukan gugatan ke MK, menuding Ade Sugianto tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode.

MK memutuskan bahwa perhitungan masa jabatan Ade dimulai sejak ia menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018, menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, ia dianggap sudah menjalani dua periode penuh dan tidak bisa mencalonkan diri kembali.

Sebagai dampak dari putusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang tanpa Ade Sugianto.

KPU Tasikmalaya Siapkan Tahapan Pilkada Ulang

Setelah menerima putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Jawa Barat untuk mempersiapkan tahapan PSU.

Ketua KPU Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melaksanakan PSU tanpa arahan dari KPU RI, karena ada beberapa aspek teknis yang harus disesuaikan, termasuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemungkinan harus direvisi.

"Setelah keputusan MK terbit, kami langsung berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan petunjuk teknis," kata Ami, dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Hal yang sedang dipersiapkan KPU:

  1. Menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait aturan baru yang akan digunakan.
  2. Menyusun kembali tahapan Pilkada sesuai jadwal yang diperintahkan MK.
  3. Sosialisasi kepada masyarakat agar menerima hasil putusan MK dan tetap berpartisipasi dalam PSU.

Jadwal Pilkada Ulang dan Perubahan dalam PSU

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)... Selengkapnya

Sesuai dengan putusan MK, Pilkada ulang harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, KPU Tasikmalaya memiliki batas waktu hingga April 2025 untuk menyelenggarakan PSU.

Namun, karena masih menunggu arahan dari KPU RI, jadwal pastinya belum diumumkan. Yang jelas, PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya.

"Kami harap masyarakat tetap tenang dan menerima keputusan ini dengan baik. Pilkada ulang ini adalah bagian dari proses demokrasi," ujar Ami.

Apa yang Berubah dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya

  • Tanpa Ade Sugianto → Pasangan nomor urut 3 harus mencari calon pengganti Ade.
  • Masa kampanye ulang → Jika PSU dianggap sebagai Pilkada baru, ada kemungkinan kampanye ulang akan dilakukan.

Pertanyaan Seputar Pilkada Ulang di Tasikmalaya

1. Kenapa Pilkada Tasikmalaya harus diulang?

Karena MK mendiskualifikasi Ade Sugianto akibat sudah menjabat dua periode, sehingga Pilkada sebelumnya dianggap tidak sah.

2. Kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan?

Paling lambat April 2025, yaitu dalam 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

3. Apakah Ade Sugianto bisa kembali mencalonkan diri?

Tidak. MK sudah menetapkan bahwa ia tidak memenuhi syarat pencalonan.

4. Apakah daftar pemilih akan berubah?

Tidak. Daftar pemilih tetap (DPT) yang sama akan digunakan dalam PSU.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya