Pemutilasi Ancol Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dan Narkotika

Tersangka kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Jul 2013, 15:31 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 15:31 WIB
tsk-mutilasi-ancol-bahasa130316a.jpg
Tersangka kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Supriyanto dengan Hakim Anggota Harsono dan Asmayeti. Sementara, Sebagai JPU Wahyu Oktaviandi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Alanshia didakwa dengan pasal berlapis. Alanshia didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perkara primer pertama tentang pembunuhan berencana dan perkara primer kedua tentang kepemilikan narkotika bukan tanaman di atas 5 gram," kata JPU Wahyu dalam persidangan, Selasa (23/7/2013).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa 30 Juli dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Alanshia dibekuk Polres Jakarta Utara karena diduga menjadi pelaku tunggal mutilasi terhadap Tonny Arifin Djomin (45) di Ruko Aston, Pademangan Jakarta Utara. Diduga, Alanshia melakukan itu karena terlilit masalah utang judi bola. Alanshia disinyalir sakit hati karena Tonny terus merongrong menagih utang taruhan judi bola.

Dalam dokumen Red Notice Interpol, tertera bahwa pada 28 Mei 2009 Liu Jan ditemukan di dalam pipa saluran air yang terdapat di Desa Dao Heji, Provinsi Heibei, China. Selain itu, jasad Liu Jan ditemukan dalam keadaan hancur berantakan. Dalam Red Notice itu pula diketahui bahwa Alanshia diancam hukuman seumur hidup di China. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya