Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, Mochtar Setijohadi ditangkap tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) lantaran lari dari jeratan hukuman yang telah diputus MA terhadap kasus korupsi APBD senilai lebih dari Rp 13 miliar.
"Satgas Kejagung berhasil mengamankan yang bersangkutan (Mochtar) pada hari Selasa 13 Agustus, pukul 21.30 WIB malam di D'Paragon Guest House, Jalan Flamboyan, Deresan, Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.
Untung mengatakan, sebelumnya terpidana menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait korupsi pelaksanaan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 13.245.220.000," ujar Untung sembari menegaskan tidak ada perlawanan dari terpidana saat proses penangkapan.
Menurutnya, dalam putusan MA Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terpidana selain dihukum selama 6 tahun penjara, juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Frd)
"Satgas Kejagung berhasil mengamankan yang bersangkutan (Mochtar) pada hari Selasa 13 Agustus, pukul 21.30 WIB malam di D'Paragon Guest House, Jalan Flamboyan, Deresan, Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.
Untung mengatakan, sebelumnya terpidana menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait korupsi pelaksanaan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 13.245.220.000," ujar Untung sembari menegaskan tidak ada perlawanan dari terpidana saat proses penangkapan.
Menurutnya, dalam putusan MA Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terpidana selain dihukum selama 6 tahun penjara, juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Frd)