Jaksa Agung Basrief Arief mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Didik Darmanto.
Pergantian itu terkesan terburu-buru, apalagi Didik pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak ada pengganti yang disiapkan mengisi posisi yang ditinggalkan.
Selain Didik, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjam Pidum) Basyuni Masyarif juga dicopot.
Namun, Basrief menampik tudingan itu. Ia mengatakan mutasi dan pelantikan adalah ketentuan normatif kepegawaian yang harus dilaksanakan terhadap pemangku jabatan baru. Baik itu, berupa mutasi vertikal yakni pergeseran dari satu jabatan ke jabatan lain atau yang lebih tinggi.
"Atau promosi yang didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja kejaksaan dapat menjadi lebih baik," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Pelantikan pejabat eselon II itu hanya diikuti oleh Didik dan Basyuni. Keduanya diangkat sebagai pejabat eselon I. Didik diangkat sebagai staf ahli Jaksa Agung bidang pengawasan sedangkan Basyuni diangkat sebagai staf ahli Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus.
"Karena itu, saya minta kepada saudara agar kiranya senantiasa dapat bersikap proaktif untuk memberikan masukan-masukan yang produktif, melalui hasil kajian atau telaah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi institusi kejaksaan," tegas Basrief.
Master Steel
Meski ada mutasi, Kejagung belum menyiapkan pengganti Didik dan Basyuni. KPK pernah memanggil Didik Darmanto pada 1 Juli lalu dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Master Steel.
Meski telah membantah, Didik disebut-sebut ikut terlibat kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqshira. Manajer Keuangan The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy, serta Direktur Utama The Master Steel, Diah Soembedi. (Adi/Yus)
Pergantian itu terkesan terburu-buru, apalagi Didik pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak ada pengganti yang disiapkan mengisi posisi yang ditinggalkan.
Selain Didik, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjam Pidum) Basyuni Masyarif juga dicopot.
Namun, Basrief menampik tudingan itu. Ia mengatakan mutasi dan pelantikan adalah ketentuan normatif kepegawaian yang harus dilaksanakan terhadap pemangku jabatan baru. Baik itu, berupa mutasi vertikal yakni pergeseran dari satu jabatan ke jabatan lain atau yang lebih tinggi.
"Atau promosi yang didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja kejaksaan dapat menjadi lebih baik," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Pelantikan pejabat eselon II itu hanya diikuti oleh Didik dan Basyuni. Keduanya diangkat sebagai pejabat eselon I. Didik diangkat sebagai staf ahli Jaksa Agung bidang pengawasan sedangkan Basyuni diangkat sebagai staf ahli Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus.
"Karena itu, saya minta kepada saudara agar kiranya senantiasa dapat bersikap proaktif untuk memberikan masukan-masukan yang produktif, melalui hasil kajian atau telaah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi institusi kejaksaan," tegas Basrief.
Master Steel
Meski ada mutasi, Kejagung belum menyiapkan pengganti Didik dan Basyuni. KPK pernah memanggil Didik Darmanto pada 1 Juli lalu dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Master Steel.
Meski telah membantah, Didik disebut-sebut ikut terlibat kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqshira. Manajer Keuangan The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy, serta Direktur Utama The Master Steel, Diah Soembedi. (Adi/Yus)