Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak hanya dituntut hukuman penjara selama 18 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar mantan Kepala Korlantas mendapat hukuman tambahan.
"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Bambang mengaku, jika nantinya Irjen Djoko terbebas dari hukumannya, tak menutup kemungkinan akan dipilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum. "Maka bangsa ini akan hancur," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, KPK juga menuntut seluruh harta Djoko Susilo disita untuk negara. "Itu paling menarik, karena bisa sampai di atas Rp 200 miliar yang belum ada dalam sejarah republik ini. Karena yang terbesar baru Rp 60 miliar kasus pajak Bahasyim Assifie yang cuma Rp 60 miliar," ungkapnya.
Kedua hal ini, kata Bambang, belum disebut oleh media massa dalam tuntutan KPK terkait perkara perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. "Harusnya media mengangkat ini, karena ini berita baik," ucap Bambang.
Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara terhadap Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Jaksa KPK menilai Djoko Susilo dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain hukuman penjara, Djoko dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2002 hingga 2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri. (Ant/Ary/Mut)
"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Bambang mengaku, jika nantinya Irjen Djoko terbebas dari hukumannya, tak menutup kemungkinan akan dipilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum. "Maka bangsa ini akan hancur," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, KPK juga menuntut seluruh harta Djoko Susilo disita untuk negara. "Itu paling menarik, karena bisa sampai di atas Rp 200 miliar yang belum ada dalam sejarah republik ini. Karena yang terbesar baru Rp 60 miliar kasus pajak Bahasyim Assifie yang cuma Rp 60 miliar," ungkapnya.
Kedua hal ini, kata Bambang, belum disebut oleh media massa dalam tuntutan KPK terkait perkara perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. "Harusnya media mengangkat ini, karena ini berita baik," ucap Bambang.
Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara terhadap Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Jaksa KPK menilai Djoko Susilo dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain hukuman penjara, Djoko dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2002 hingga 2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri. (Ant/Ary/Mut)