Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merazia kendaraan angkutan umum tak layak jalan dan sopir tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di 2 terminal kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Kamis (29/8/2013) sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Hasilnya untuk terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, ditilang sebanyak 46 kendaraan. Dan barang bukti yang ditahan yakni 36 STNK, 8 STUK (Surat Tanda Uji Kelayakan), sebuah bus antarkota Dewi Sri, dan sebuah mobil jenis elf," kata Hindarsono dalam pesan singkatnya, Kamis (29/8/2013).
Sementara itu, Hindarsono menuturkan dalam operasi di Pulo Gadung, pihaknya juga menemukan sopir tak memiliki Surat Izin Mengemudi
Sementara di Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Hindarsono mengungkapkan sebanyak 7 Kopaja, 3 bus Mayasari Bhakti, dan 2 Metromini ditahan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ada 19 tindakan penilangan, 4 SIM, 3 STNK, namun tidak ada surat tanda uji kelayakan yang ditahan dari Kalideres," jelas Hindarsono. (Ali/Yus)
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Kamis (29/8/2013) sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Hasilnya untuk terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, ditilang sebanyak 46 kendaraan. Dan barang bukti yang ditahan yakni 36 STNK, 8 STUK (Surat Tanda Uji Kelayakan), sebuah bus antarkota Dewi Sri, dan sebuah mobil jenis elf," kata Hindarsono dalam pesan singkatnya, Kamis (29/8/2013).
Sementara itu, Hindarsono menuturkan dalam operasi di Pulo Gadung, pihaknya juga menemukan sopir tak memiliki Surat Izin Mengemudi
Sementara di Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Hindarsono mengungkapkan sebanyak 7 Kopaja, 3 bus Mayasari Bhakti, dan 2 Metromini ditahan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ada 19 tindakan penilangan, 4 SIM, 3 STNK, namun tidak ada surat tanda uji kelayakan yang ditahan dari Kalideres," jelas Hindarsono. (Ali/Yus)