Akhiri Dualisme PT Metro Mini, Ahok Kaji Putusan Pengadilan

"Kami lagi kaji melalui Biro Hukum, siapa yang benar. Nanti dipelajari semua putusan pengadilan," ujar Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Sep 2013, 17:39 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 17:39 WIB
ahok-prabowo130731c.jpg
Dualisme pengurus PT Metro Mini diduga menjadi penyebab utama buruknya pengelolaan salah satu moda transportasi massal di Jakarta. Untuk menyelesaikan dualisme itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji gugatan yang diajukan para kubu pengurus Metro Mini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 1995.

"Kami lagi kaji melalui Biro Hukum, siapa yang benar. Nanti dipelajari semua putusan pengadilan," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Perpecahan PT Metro Mini yang pertama kali berdiri tahun 1967 itu dimulai saat rapat pemegang saham (RUPS) pada 1995. Kala itu, RUPS yang harusnya membahas masalah laporan keuangan justru melakukan pemilihan pengurus baru.

Oleh sebab itu, pengurus angkatan 1993 menggugat pengurus yang terbentuk pada 1995 itu ke PN Jakarta Timur. Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan pengurus 1993 itu.

Pengurus yang terbentuk pada tahun 1995 kemudian mengajukan gugatan balik. Maka melalui putusan nomor 2779 K/Pdt/2011, Mahkamah Agung mengharuskan PT Metro Mini melaksanakan RUPS Luar Biasa.

Namun, hingga saat ini permasalahan tersebut tidak menemukan titik temu. Sehingga menyebabkan pemilik saham pun mengelola sendiri armada hingga tidak layak jalan.

"Yang paling benar mereka yang kami tunjuk. Kami nggak mau tahu, sesuai dengan putusan hukum, Biro Hukum cuma kaji," kata Ahok yang juga mantan Bupati Belitung Timur itu. (Eks/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya