Kuasa Hukum terdakwa Neneng Binti Acing, Eka Purnamasari mengatakan jika nanti hakim menolak eksepsi, pihaknya akan membawa saksi ahli dan sosiolog. Serta pihak-pihak yang bisa memberikan dukungan terhadap tersangka kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi.
"Kalau ditolak hasilnya oleh hakim, unsur pembelaan dirinya akan kita upayakan. Serta akan kita hadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan ahli kriminolog serta sosiolog," ucap Eka, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Inti dari eksepsi yang diajukan pihaknya, jelas Eka, adalah untuk membuka fakta sebenarnya motif terdakwa Neneng melakukan pemotongan alat kelamin terhadap korban Abdul Muhyi.
"Intinya target eksepsi yang kita ajukan kan fakta perkosaan dan pembelaan diri oleh Neneng, hal-hal yang kita sampaikan itu bisa dibuka di persidangan," tegas Eka.
Eka menegaskan, kliennya tidak merencanakan perbuatannya, tapi karena untuk pembelaan diri. "Bahwa ini bukan hanya pemotongan selesai, kenapa Neneng melakukan hal itu? dia tidak membawa pisau cutter dari rumah," tukas Eka. (Rmn/Mut)
"Kalau ditolak hasilnya oleh hakim, unsur pembelaan dirinya akan kita upayakan. Serta akan kita hadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan ahli kriminolog serta sosiolog," ucap Eka, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Inti dari eksepsi yang diajukan pihaknya, jelas Eka, adalah untuk membuka fakta sebenarnya motif terdakwa Neneng melakukan pemotongan alat kelamin terhadap korban Abdul Muhyi.
"Intinya target eksepsi yang kita ajukan kan fakta perkosaan dan pembelaan diri oleh Neneng, hal-hal yang kita sampaikan itu bisa dibuka di persidangan," tegas Eka.
Eka menegaskan, kliennya tidak merencanakan perbuatannya, tapi karena untuk pembelaan diri. "Bahwa ini bukan hanya pemotongan selesai, kenapa Neneng melakukan hal itu? dia tidak membawa pisau cutter dari rumah," tukas Eka. (Rmn/Mut)