Terbukti Bersalah, Jaksa 'Koboi' Bakal Ditindak Tegas Kejagung

Kejaksaan Agung akan menindak tegas atas aksi 'koboi' Jaksa MP terkait kasus dugaan pengancaman senjata api di SPBU.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Sep 2013, 20:33 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 20:33 WIB
tembak-130613c.jpg
Kejaksaan Agung akan menindak tegas atas aksi 'koboi' Jaksa MP terkait kasus dugaan pengancaman senjata api yang terjadi di SPBU Mekar Jaya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.

"Tentu akan diambil tindakan tegas. Bila memang ditemukan pelanggaran yang diiatur dalam code of conduct (kode etik) jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/9/2013).

Kendati demikian, mantan Adpidsus Kejati Jateng itu meminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Lantaran pemeriksaan tengah dilakukan dan kasus ini masih dikembangkan kepada para pihak, termasuk petugas SPBU 3415317.

"Jadi berilah kesempatan kepada tim pemeriksaan guna menuntaskan pemeriksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa penanganan terhadap jaksa MP telah diambil-alih oleh tim pengawas Kejagung. "Diambil alih karena Pimpinan Kejaksaan sangat peduli dan kasusnya sudah masuk ruang publik," pungkas dia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polsek Serpong dengan Perkara tindak pidana tidak menyenangkan. Jaksa 'koboi' itu pun diancam dengan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Tanggal 3 September 2013. (Dji/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya