Usut `Sprindik` Jero Wacik, Polisi Koordinasi dengan KPK

Agus menuturkan, untuk memulai sebuah penyelidikan pada dasarnya memang sudah diatur dalam suatu mekanisme yaitu dengan adanya laporan.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Sep 2013, 12:35 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 12:35 WIB
agus-rianto-130816c.jpg
Polisi masih berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut `surat perintah penyidikan (sprindik)` yang menyebutkan Menteri ESDM Jero Wacik telah menjadi tersangka suap SKK Migas.

"Kita koordinasi terus dengan KPK. Tapi kan (penyidik) internal KPK sekarang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Agus menuturkan, untuk memulai sebuah penyelidikan pada dasarnya memang sudah diatur dalam suatu mekanisme yaitu dengan adanya laporan terlebih dahulu. "Nanti dilihat apa yang perlu dilakukan. Mekanismenya kan ada 2, didahului laporan dari penyidik atau laporan orang yang mengetahui," jelas Agus.

Polri mengatakan akan segera melakukan koordinasi internal dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk perkembangan rencana penyelidikan tersebut.

"Secara formil saya belum dapat informasi (tentang bantuan penyidikan). Nanti coba dicek dulu dengan teman-teman di Bareskrim," tutur Agus.

Dalam sebuah `sprindik` yang beredar, disebutkan Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka suap SKK Migas. KPK menduga `spindik` itu palsu. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya