Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang.
Informasi yang diterima Liputan6.com, penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK di rumah Olly yang terletak di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (25/9/2013).
"Penyidiknya sudah sampai di sana. Itu rumahnya beda dengan yang kemarin (di Manado). Ini mirip tempat peristirahatan atau vila," ujar sumber Liputan6.com.
Saat dikonfirmasi ke KPK, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan berita tersebut. "Iya benar," kata Priharsa.
Selasa 24 September kemarin, KPK gagal menggeledah rumah Olly. Surat penggeledahan terhadap rumah petinggi Badan Anggaran DPR itu bocor.
Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena menerima janji atau hadiah terkait kasus Hambalang saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (Ary/Sss)
Informasi yang diterima Liputan6.com, penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK di rumah Olly yang terletak di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (25/9/2013).
"Penyidiknya sudah sampai di sana. Itu rumahnya beda dengan yang kemarin (di Manado). Ini mirip tempat peristirahatan atau vila," ujar sumber Liputan6.com.
Saat dikonfirmasi ke KPK, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan berita tersebut. "Iya benar," kata Priharsa.
Selasa 24 September kemarin, KPK gagal menggeledah rumah Olly. Surat penggeledahan terhadap rumah petinggi Badan Anggaran DPR itu bocor.
Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena menerima janji atau hadiah terkait kasus Hambalang saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (Ary/Sss)