Tersangka Korupsi Kredit BJB Elda Belum Ditahan Kejagung

"Menurut tim penyidik hari ini mendatangi ke rumah (Elda). Dicek kesehatan," kata Andhi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Sep 2013, 22:34 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 22:34 WIB
sidang-elda130515b.jpg
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum menahan Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 5 miliar. Padahal, Elda sudah sembuh usai menjalani operasi jantung beberapa bulan silam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya tengah mengunjungi rumah Elda yang juga Komisaris PT Radina Niaga Mulia, untuk mengecek kondisi kesehatannya. Elda kerap mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.

"Menurut tim penyidik hari ini mendatangi ke rumah (Elda). Dicek kesehatan," kata Andhi di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Namun Andhi menampik adanya perbedaan perlakuan antara Elda dan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono yang dijemput paksa dari RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2013 lalu. Eddy merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT Sang Hyang Seri (SHS) tahun 2008-2012 di Kementerian Pertanian.

"Siapa bilang (dijemput paksa)," sanggah Andhi.

Andhi menuturkan penjemputan tersangka Eddy karena keputusan penyidik. Selain itu, dokter kejaksaan menyatakan Eddy tak mengalami sakit berat, sehingga harus dijemput paksa. Namun terhadap Elda, Kejagung belum menjemput paksa, penyidik akan mengecek terlebih dahulu kondisi kesehatannya oleh tim dokter.

"Kita tunggu laporannya," pungkas Andhi.

Sejak status Elda sebagai tersangka, jaksa penyidik baru sekali memeriksanya pada, Rabu 22 Mei lalu. Usai menjalani pemeriksaan Elda pun pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah. Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.

Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Adi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya