Pengacara: TKI Wilfrida Bisa Bebas Total

Sidang Wilfrida Soik, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati, digelar di Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu.

oleh Riski Adam diperbarui 30 Sep 2013, 11:34 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 11:34 WIB
wilfrida2-130930b.jpg
Sidang Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati, digelar di Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Wilfrida pun diprediksi bisa bebas dari ancaman hukuman mati.

Pantauan Liputan6.com, Senin (30/9/2013), Pengacara kondang Malaysia yang ditunjuk Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah tengah sibuk mempersiapkan diri membela Wilfrida. Ia tampak mendekati Wilfrida, menunduk dan berbisik.

Shafee lalu berbincang dengan perwakilan pemerintah Indonesia. Menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya, sekaligus memproklamirkan diri sebagai pimpinan tim pembela hukum.

Prabowo yang telah duduk di ruang sidang beranjak, menghampiri Shafee yang sedang berbicara dengan pihak KBRI. Mereka berdiskusi sekitar 10 menit, Prabowo lalu kembali ke kursi. Shafee kembali menyapa Wilfrida, menanyakan kondisinya. Wilfrida mengangguk tanda siap bersidang. Shafeepun ke luar ruangan.

Shafee mengatakan, dirinya telah resmi ditunjuk sebagai pemimpin tim pembela. Pengacara yang sejak awal membela Wilfrida pun tak keberatan. "Mereka tahu senioritas saya," ujar Shafee di Gedung Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaya.

Shafee yakin Wilfrida bisa dibebaskan, atau minimal hukumannya bisa diringankan. "Ada dua kemungkinan, dia bisa total dibebaskan, atau hukumannya diringankan menjadi beberapa tahun penjara saja," kata Shafee.

Sidang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 waktu setempat, namun hingga pukul 11.00 hakim belum juga dimulai. Sementara pengunjung sidang terus berdatangan. Ruang sidang yang tak terlalu besar itu pun mendadak penuh. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya