Penahanan Ditangguhkan, Benhan: Itu yang Terbaik

Benhan mengapresiasi sikap kejaksaan yang memproses penangguhan penahanannya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Okt 2013, 15:22 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 15:22 WIB
benhan-131002b.jpg
Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan terhadap politisi Golkar Misbakhun, mengapresiasi sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang meminta proses penangguhan penahanannya segera diselesaikan.

"Tentu semua yang bantu, kami akan apresiasi. Menurut saya, Wamenkumham bergerak atas dasar apa yang dilihat benar dan keadaan publik seperti itu. Saya rasa itu hal terbaik," kata Benny sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2013).

Meski dirinya berdalih tak mengenal Denny Indraya, Benny mengapresiasi sikap kejaksaan yang memproses penangguhan penahannya.

"Saya sangat apresiasi, termasuk kejaksaan yang beri apresiasi penangguhan penahanan, walau mereka baru menahan kami dulu, terutama dukungan publik dan media. Karena kalau tidak disorot, mungkin tak ada yang tahu kasus saya," ujar dia.

Pria yang mengenakan baju batik lengan panjang itu mengaku, meski dirinya sempat merasakan bui dan kepalanya digundulin oleh pihak rutan, tapi dia enggan memprotes sikap anggota rutan tersebut. Sebab itu dianggap sudah tradisi.

"Di sana kita juga tidak tahu SOP seperti apa. Masa saya digundulin harus tanya ini ada SOP atau tidak. Tidak mungkin kan. Jadi kita ikuti saja, karena semua orang mengalami hal seperti itu. Saat itu, saya coba adaptasi dengan lingkungan. Tapi setelah tahu itu tidak ada di SOP, saya sangat kesal juga, kenapa orang yang masih jadi tersangka dan belum terbukti bersalah namun diperlakukan bak kriminal. Kira-kira begitu," protes pria berkacamata itu.

Kasus ini bermula saat Benny Handoko berkicau melalui akun twiter @benhan yang menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century. Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Ia pun menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya