Tiga pencuri mobil, KAR (37), Nar (38), Rus (28) ditangkap anggota Mapolsek Penjaringan saat akan menjual mobil hasil curiannya. Adapun satu orang pelaku lainnya masih menjadi DPO polisi atas nama Edo.
Ketiganya diringkus di TPI I Blok PA No.6 Rt 013/007 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, saat hendak menjual mobil milik korban, LJW (49) ke penadah.
"Dari CCTV pelaku terlihat dan kita kejar. Kurang dari 4 jam para pelaku berhasil ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur, karena adanya GPS di dalam mobil tersebut," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Suyudi, Selasa (8/10/2013).
Suyudi menuturkan, pencurian yang dilakukan sudah melalui proses intai dan ketiganya memiliki peran berbeda. Mereka melakukan pencurian saat pemilik mobil sedang pergi ke mal di pada Minggu pukul 19.40 WIB.
"KAR bertugas mengawasi dan berpura-pura menjadi supir bajaj. NAR mengawasi dan Edo yang DPO selaku eksekusi yang merusak menjebol kunci pintu mobil menggunakan kunci T," jelas Suyudi.
Sementara itu, pengakuan RUS sudah melakukan aksi lebih dari 10 kali dalam setahun, 8 lokasi pencurian di daerah Penjaringan, 1 lokasi di Koja dan 1 lokasi lainnya di Cilincing.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil Kijang Innova V Diesel warna hitam dengan nomor polisi B 1723 UFJ, sebuah kunci pas, 2 buah obeng, 2 buah senter, plat nomor B 1205 SOB, dan satu kunci T.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan roda empat, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mencari DPO dan penadah mobil curian tersebut. (Mut)
Ketiganya diringkus di TPI I Blok PA No.6 Rt 013/007 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, saat hendak menjual mobil milik korban, LJW (49) ke penadah.
"Dari CCTV pelaku terlihat dan kita kejar. Kurang dari 4 jam para pelaku berhasil ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur, karena adanya GPS di dalam mobil tersebut," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Suyudi, Selasa (8/10/2013).
Suyudi menuturkan, pencurian yang dilakukan sudah melalui proses intai dan ketiganya memiliki peran berbeda. Mereka melakukan pencurian saat pemilik mobil sedang pergi ke mal di pada Minggu pukul 19.40 WIB.
"KAR bertugas mengawasi dan berpura-pura menjadi supir bajaj. NAR mengawasi dan Edo yang DPO selaku eksekusi yang merusak menjebol kunci pintu mobil menggunakan kunci T," jelas Suyudi.
Sementara itu, pengakuan RUS sudah melakukan aksi lebih dari 10 kali dalam setahun, 8 lokasi pencurian di daerah Penjaringan, 1 lokasi di Koja dan 1 lokasi lainnya di Cilincing.
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil Kijang Innova V Diesel warna hitam dengan nomor polisi B 1723 UFJ, sebuah kunci pas, 2 buah obeng, 2 buah senter, plat nomor B 1205 SOB, dan satu kunci T.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan roda empat, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mencari DPO dan penadah mobil curian tersebut. (Mut)