Samad: Keterangan LHI Soal Bunda Putri Tak Punya Nilai Pembuktian

"Bukan tidak benar, tapi sifatnya masih berdiri sendiri. Kecuali keterangan itu didukung oleh keterangan lain," imbuh Samad.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Okt 2013, 22:19 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 22:19 WIB
abraham-samad-geledah-bocor-130925b.jpg
Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, keterangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebut sosok Bunda Putri dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY tidak punya nilai apa-apa.

"Ada keterangan-keterangan yang disampaikan di pengadilan yang sifatnya berdiri sendiri, itu kita anggap tidak punya nilai pembuktian," tegas Ketua KPK Abraham Samad di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Kendati demikian, bukan berarti KPK menganggap semua keterangan yang berdiri sendiri itu salah. Hanya saja semua keterangan itu masih harus didukung oleh keterangan lain.

"Bukan tidak benar, tapi sifatnya masih berdiri sendiri. Kecuali keterangan itu didukung oleh keterangan lain," imbuh Samad.

Nama Bunda Putri memang kerap disebut di persidangan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, baik saat persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq maupun Fathanah.

Dalam persidangan Kamis kemarin, Luthfi hasan Ishaaq menyatakan Bunda Putri dekat dengan SBY. Kontan saja, SBY kebakaran jenggot. Setibanya di Tanah Air, setelah melawat ke Brunei Darussalam, SBY langsung menggelar jumpa pers menyampaikan bantahannya.

MoU dengan India

hari ini, KPK menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga India. Terkait penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan sebuah lembaga pelayanan publik di India itu, Samad mengatakan bahwa KPK ternyata juga diapresiasi di luar negeri.

"Mereka ingin berbagi informasi, ingin belajar dari KPK, karena mereka melihat KPK itu punya ciri khas, unik, dan dia menganggap ini lembaga yang luar biasa, sehingga mereka ingin suatu ketika bisa bermetamorfosa sebagai lembaga antikorupsi seperti KPK," jelasnya.

Menurut Samad, nota kesepahaman yang ditandatangani di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri India, Manmohan Singh, petang tadi di Istana Merdeka, dilakukan bukan dengan lembaga antikorupsi India.

"Lembaga ini sebenarnya lebih mirip dengan Ombudsman di Indonesia. Mereka tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan dan penuntutan, dia bergerak dalam pelayanan publik," pungkas Samad. (Ado/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya