Lurah Ceger Jaktim Tilep Rp 450 Juta dari 6 Dana Kegiatan

Selama 2012, Kelurahan Ceger mendapat gelontoran dana Rp 2,3 miliar dari APBD DKI Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Okt 2013, 12:29 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 12:29 WIB
bankir-borgol130426d.jpg
Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya, Zaitul Akmam ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena diduga melakukan korupsi. Mereka diduga menyelewengkan dana dari 6 kegiatan itu.

"Sejauh ini, kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 450 juta. Tapi untuk pastinya masih kami periksa dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Risalina di kantornya, Rabu (16/10/2013).

Uang itu merupakan pagu anggaran dari APBD DKI Jakarta tahun 2012. Sementara, nilai pagu anggaran untuk Kelurahan Ceger tahun 2012 senilai Rp 2,3 miliar. Lurah hasil lelang jabatan yang dilakukan Jokowi itu menyelewengkan dana dari 6 kegiatan.

6 Kegiatan yang dananya diduga diselewengkan adalah Gerakan Sayang Ibu Rp 20 juta, Pemahaman Kebangsaan Rp 74 juta, SDM Kemasyarakatan Rp 110 juta, Penyuluhan Kesehatan Rp 53 juta, Wawasan Aparatur Kelurahan Rp 78 juta, Kewira Ekonomi Lemah Rp 48 juta, Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70 juta.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Kemungkinan-kemungkinan lainnya juga," ujar Silvia.

Lurah dan Bendahara Ceger ini ditangkap Kejari Jakarta Timur pada Jumat 11 Oktober 2013 atas dugaan korupsi APBD Kelurahan. Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya