Jaksa Nilai Eksepsi Kabur, @benhan Siapkan Saksi-saksi

Kubu pemilik akun @benhan itu pun menilai tanggapan jaksa tidak menjawab keseluruhan eksepsi pada sidang sebelumnya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Okt 2013, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 14:30 WIB
benhan-131002b.jpg
Jaksa Penutut Umum (JPU) menolak eksepsi Benny Handoko, tersangka kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Mukhamad Misbakhun melalui twitter. Kubu pemilik akun @benhan itu pun menilai tanggapan JPU tidak menjawab keseluruhan eksepsi pada sidang sebelumnya.

"Jadi lebih kepada alasan-alasan normatif saja itu," kata pengacara Benny, Jimmy Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Sementara Benny belum berani mengomentari tanggapan Jaksa yang mematahkan eksepsinya. Ia mengaku masih akan menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim pada persidangan pekan depan.

"Kalau hakim nurutin jaksa, ya kita sudah siaplah saksi-saksi dan fakta-fakta dari kita," kata Benny.‬

Sidang Benhan telah 3 kali digelar. Pada sidang kedua pekan sebelumnya, kubu Benny mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa karena dianggap kabur dan tidak sesuai KUHAP.‬

‪@benhan dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Twitter. Dalam akun twitternya, Benny Handoko menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century."‬

‪Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Mut/Sss)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya