Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.455,8 gram dan heroin seberat 4,5 gram. Barang bukti ini didapat dari pengungkapan 3 kasus berbeda.
Barang bukti pertama didapat dari penangkapan Yusie alias Tio Pratama di Komplesk AMD Permai Blok-C, Kalimantan Selatan. Dari tersangka petugas menyita sabu kristal seberat 287,1 gram yang disembunyikan di dalam speaker active, dan 41,8 gram sabu kristal di bawah jok motor.
"Total barang bukti dari tersangka sabu kristal seberat 328,9 gram," kata Kasubdit Herion Direktorat Narkoba Alami Deputi Pemberantasan, Slamet Pribadi, di kantor BNN, Kamis (24/10/2013).
Barang bukti kedua didapat dari tersangka Ricson dan Edward. Petugas menemukan barang bukti total 234 gram sabu dan 7 gram heroin di dalam stick dan bola golf yang dikirim melalui kantor pos Pasar Baru.
Kasus terakhir, barang bukti didapat dari penangkapan jaringan narkotika Malaysia yang ditangkap di Pulau Rupat dengan tersangka Ryan Syahputra (30), Nanang Suhendra (26), Dona (26), Jeri (24), Nanan (22), Murat (45), Dandi (23). Total narkoba yang disita yakni 4.081,4 gram sabu.
"Jadi hari ini, BNN memusnahkan total 4.455,8 gram sabu dan 4,5 gram heroin," lanjutnya. Sisa sabu dijadikan barang bukti di pengadilan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Rmn/Yus)
Barang bukti pertama didapat dari penangkapan Yusie alias Tio Pratama di Komplesk AMD Permai Blok-C, Kalimantan Selatan. Dari tersangka petugas menyita sabu kristal seberat 287,1 gram yang disembunyikan di dalam speaker active, dan 41,8 gram sabu kristal di bawah jok motor.
"Total barang bukti dari tersangka sabu kristal seberat 328,9 gram," kata Kasubdit Herion Direktorat Narkoba Alami Deputi Pemberantasan, Slamet Pribadi, di kantor BNN, Kamis (24/10/2013).
Barang bukti kedua didapat dari tersangka Ricson dan Edward. Petugas menemukan barang bukti total 234 gram sabu dan 7 gram heroin di dalam stick dan bola golf yang dikirim melalui kantor pos Pasar Baru.
Kasus terakhir, barang bukti didapat dari penangkapan jaringan narkotika Malaysia yang ditangkap di Pulau Rupat dengan tersangka Ryan Syahputra (30), Nanang Suhendra (26), Dona (26), Jeri (24), Nanan (22), Murat (45), Dandi (23). Total narkoba yang disita yakni 4.081,4 gram sabu.
"Jadi hari ini, BNN memusnahkan total 4.455,8 gram sabu dan 4,5 gram heroin," lanjutnya. Sisa sabu dijadikan barang bukti di pengadilan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Rmn/Yus)