Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi

Selain merampok, beberapa kali Agung Fauzi melakukan aksi terorisme lintas provinsi. Termasuk rencana pembunuhan Wali Kota Makassar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Nov 2013, 19:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 19:30 WIB
teroris-tangkap-121126b.jpg
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang perdana Agung Fauzi, yang disebut-sebut sebagai anak buah gembong teroris Abu Roban, yang sempat menjalani pelatihan militer di Poso dan aksi teror di Makassar serta Jakarta. Agung salah satu pelaku rencana bom Kedubes Myanmar.

Fithrah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan mengatakan, pria yang memiliki nama lain Lukman, Junaedi, dan Junet ini terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam aksi terorisme.

"Secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa amunisi atau suatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Fithrah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Maka itu, Agung dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa  juga dijerat Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002," kata Fithrah.

Kasus yang melilit Agung berawal saat dirinya bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan, milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Agus diberitahu kelompok di Makassar membutuhkan 2 orang sukarelawan yang bisa mengendarai sepedamotor matic.

"Abu Roban kemudian menunjuk Agung dan Zaenuri alias Tony untuk berangkat. Pada Agustus 2012 keduanya pun berangkat. Di bulan yang sama, mereka mulai berlatih mengelilingi kota Makassar dengan menggunakan sepedamotor matic, dan tujuan mereka adalah membunuh Wali Kota Makassar," papar Fithrah.

Setelah 2 bulan mereka berlatih, lanjut Fithrah, rencana tersebut pun dibatalkan. Pada Oktober 2012 Agung dikirim ke Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah untuk mengikuti pelatihan militer bersama pejuang lainnya. Namun batal, pasalnya kelompok Santoso alias Abu Wardah yang menguasai wilayah itu tengah dicari polisi, lantaran membunuh 2 anggota Polri.

"Agung pun akhirnya kembali ke Jakarta melalui Surabaya dan membantu usaha Agus Nangka berdagang," ungkap Fithrah di hadapan majelis hakim dan terdakwa Agung.

Di muka terdakwa Agung, Fithrah  menanyakan apakah kelompok Abu Roban berencana untuk mengacaukan perekonomian Indonesia, dengan cara menyerang kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan meledakkan kantor Pertamina. Namun Agung membantah.

"Untuk membiayai misi itu kelompok Abu Roban melakukan fa'i, yakni merampas harta orang kafir untuk kepentingan jihad," jawab Agung.

lebih lanjut Fithrah menjelaskan, Agung terlibat 2 aksi fa'i di awal 2013, yakni perampokan toko bangunan Makmur di Ciputat, Tanggerang Selatan yang berakhir gagal. Selain itu, Agung juga terlibat pada perampokan toko baja Terus Jaya di Pondok Rani Tangsel, senilai Rp 30 juta dan sebuah laptop serta 3 buah BPKB.

Setelah sukses merampok toko baja itu, kelompok Abu Roban termasuk Agung kemudian berencana melakukan pembakaran sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan Glodok, Jakarta Barat. "Kelompok itu berhasil meletakkan bahan peledak yang disimpan dalam botol ke sejumlah titik di Glodok. Untungnya, bahan peledak itu tidak berhasil diledakkan," ungkap Fithrah.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Pranoto, Agung mengaku mengerti atas apa yang didakwakan kepadanya. Ia dan pengacaranya, Ainal serta Muslim sama-sama menegaskan tidak akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya digelar pada Senin 18 Nopember mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya