Paspor Disita KPK, Istri Anas Bakal Jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan istri Anas Urbaningrum bisa saja menjadi tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Nov 2013, 21:21 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2013, 21:21 WIB
anas-dan-istri-antara-130222b.jpg
Attiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, berpotensi bisa menjadi tersangka kasus Hambalang apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.

"Sepanjang ditemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa Attiyah terlibat di dalam Hambalang. Tetapi, sampai saat ini belum ada bukti jadi tersangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013)

KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras pada Selasa kemarin (12/11).

Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso, selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor tersebut karena Attiyah diduga pernah berpergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka Mahfid Suroso.

Johan belum dapat memastikan negara mana yang mereka kunjungi. Tetapi, ia membantah penyitaan itu secara tidak langsung sebagai upaya pencegahan KPK terhadap Attiyah, agar tidak bisa ke luar negeri.

"Kalau pencegahan kan minta ke imigrasi. Nanti setelah divalidasi, paspor akan dikembalikan kepada pemiliknya. Paspor disita bukan hal baru yang pernah disita KPK. Itu kan dokumen juga," ujarnya.

KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua di salah satu kediaman pribadi Attiyah.

Penyidik KPK menggeledah kediaman Attiyah Laila yang terletak di 4 lokasi. Lokasi pertama di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Kavling Nomor 1 Duren Sawit Jakarta Timur. Selain itu, Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit, dan Jalan Selat Makasar perkav AL Blok C 9 Duren Sawit, serta di Jalan Teluk Langsa Raya C4 No 7.

"KPK menemukan ada uang-uang lain juga, tetapi tidak disita karena tidak terkait dengan penyidikan. Sedangkan, uang Rp 1 miliar berkaitan dengan kasus yang kami sidik, maka disita," ungkap Johan.

Dari rumah yang digeledah, KPK juga menyita beberapa dokumen. KPK juga menyita kartu nama Wasit Suadi yang merupakan Presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama direktur PT Adi Karya, Bambang Tri, kartu nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan serta Kartu Anggota DPR/MPR Anas Urbaningrum.

Selain itu, penyidik menyita 4 perangkat BlackBerry dan1 telepon seluler (ponsel), yang salah satunya milik Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Johan mengemukakan pula, penyidik KPK juga menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang tertulis tahun 2009.

Perihal penyidik yang tidak menyita buku tahlilan bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), kata dia, karena dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang disidik.

Untuk mengklarifikasi semua sitaan dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Attiyah pada Senin  18 November 2013 mendatang. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya