Diobrak-abrik Pengunjung, Ruang Sidang MK Diberi Garis Polisi

Polisi menangkap 5 orang terkait kerusuhan di ruang sidang MK tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Nov 2013, 14:07 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 14:07 WIB
ruang-mk-kacau-131114b.jpg
Ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang diobrak-abrik pengunjung sidang sengketa Pilkada Provinsi Maluku kini sudah dipasangi garis polisi. Para pengunjung dilarang memasuki area itu.

"Kecuali yang berkepentingan," kata petugas polisi yang enggan disebut namanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Kerusuhan di Gedung MK diawali saat majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima perkara sengketa Pilkada Provinsi maluku. Saat itu, beberapa pengunjung mengeluarkan kata-kata kasar. Para pengunjung yang mengamuk itu berteriak-teriak dan menuding MK dengan sebutan "maling".

Tak hanya itu. Mereka bahkan melempari majelis hakim dengan mikrofon. Beruntung tidak kena. Karena merasa terancam, hakim MK pun kabur dari ruang sidang ke ruang tunggu hakim.

Sejumlah fasilitas di ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedungh MK dirusak. Kursi, televisi, mikrofon, speaker, dan pintu, menjadi sasaran amuk dalam kerusuhan itu.

Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Apollo Sinambela mengatakan ada 5 orang yang ditangkap dalam kerusuhan tersebut. Mereka diduga sebagai provokator.

"Kalau yang kita amankan itu 5 orang," ujar Apollo. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya