Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 18,4 miliar. Bupati terkaya pada 2007 itu melaporkan harta terakhirnya 5 tahun lalu, atau 2008.
Harta yang dilaporkan mencapai Rp 52,7 miliar atau turun hampir Rp 8 miliar sejak laporan terakhir pada 2007. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rina terakhir melaporkan harta pada 16 Juli 2008 atau saat awal menjabat Bupati Karanganyar.
Dari jumlah Rp 52,7 miliar itu, Rina tercatat memiliki 11 harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jumlahnya Rp 3,6 miliar. Jumlah ini turun lebih dari Rp 5 miliar dari laporan 18 Desember 2007 yang sebesar Rp 8,8 miliar.
Sementara dari jenis harta bergerak Rina memiliki 7 unit kendaraan bermotor senilai Rp 1,18 miliar. Jumlah ini turun sekitar Rp 400 juta dari laporan sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Untuk kepemilikan logam mulia, Bupati Karanganyar 2 periode itu memiliki harta Rp 2,89 miliar. Laporan sebelumnya mencapai Rp 2,4 miliar. Harta kekayaan tertinggi yang dimiliki Rina berasal dari surat berharga yang senilai Rp 41,7 miliar. Pada 2007 mencapai Rp 45,3 miliar. Sementara jumlah harta giro dan setara kas pada 2008 mencapai Rp 3,2 miliar, pada 2007 mencapai Rp 2,1 miliar.
Rina Iriani angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Rina bersumpah dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi Perumahan Rakyat Griya Lawu Asri.
"Demi Allah saya tidak melakukan korupsi," kata Rina di Karanganyar. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Sementara Rina, diduga menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Rina siap memenuhi panggilan kejaksaan dan siap ditahan jika benar-benar terlibat dalam kasus korupsi Perumahan Rakyat Griya Lawu Asri. "Saya siap ditahan jika terbukti korupsi," ujar Rina. (Ism/Yus)
Harta yang dilaporkan mencapai Rp 52,7 miliar atau turun hampir Rp 8 miliar sejak laporan terakhir pada 2007. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rina terakhir melaporkan harta pada 16 Juli 2008 atau saat awal menjabat Bupati Karanganyar.
Dari jumlah Rp 52,7 miliar itu, Rina tercatat memiliki 11 harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jumlahnya Rp 3,6 miliar. Jumlah ini turun lebih dari Rp 5 miliar dari laporan 18 Desember 2007 yang sebesar Rp 8,8 miliar.
Sementara dari jenis harta bergerak Rina memiliki 7 unit kendaraan bermotor senilai Rp 1,18 miliar. Jumlah ini turun sekitar Rp 400 juta dari laporan sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Untuk kepemilikan logam mulia, Bupati Karanganyar 2 periode itu memiliki harta Rp 2,89 miliar. Laporan sebelumnya mencapai Rp 2,4 miliar. Harta kekayaan tertinggi yang dimiliki Rina berasal dari surat berharga yang senilai Rp 41,7 miliar. Pada 2007 mencapai Rp 45,3 miliar. Sementara jumlah harta giro dan setara kas pada 2008 mencapai Rp 3,2 miliar, pada 2007 mencapai Rp 2,1 miliar.
Rina Iriani angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Rina bersumpah dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi Perumahan Rakyat Griya Lawu Asri.
"Demi Allah saya tidak melakukan korupsi," kata Rina di Karanganyar. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Sementara Rina, diduga menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Rina siap memenuhi panggilan kejaksaan dan siap ditahan jika benar-benar terlibat dalam kasus korupsi Perumahan Rakyat Griya Lawu Asri. "Saya siap ditahan jika terbukti korupsi," ujar Rina. (Ism/Yus)