Penyadapan Australia, Indosat: Kita Sudah Sesuai UU

Terkait dugaan keterlibatan operator telekomunikasi dalam penyadapan yang dilakukan Australia terhadap SBY.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2013, 18:58 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2013, 18:58 WIB
australia-indonesia-131120d.jpg
Direktur PT Indosat Tbk, Fadzri Sentosa mengaku telah melakukan langkah pengamanan jaringan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan operator telekomunikasi dalam penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat RI lainnya.

"Kita sudah sesuai prosedur mengamankan semua jaringan kita. Tapi tadikan ada 7 imbauan Pak Menteri Kominfo (Tifatul Sembiring) tadi. Kita akan lakukan pengecekan itu," kata Fadzri di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Pengecekan sesuai 7 instruksi Menkominfo itu, kata Fadzri, akan dilakukan secara terus menerus. Namun, dari hasil pengecekan jaringan yang dilakukan sebelumnya, Fadzri mengaku tidak ditemukan indikasi penyadapan.

"Kita tidak temukan sama sekali (penyadapan) kita sudah cek. Semua sesuai dengan undang-undang," ucapnya.

Australia dikabarkan telah menyadap pembicaraan telepon sejumlah pejabat negara RI. Khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak Agustus 2009 silam. Informasi penyadapan itu didasarkan laporan bekas intel Amerika Serikat, Edward Snowden, bahwa dalam Badan Keamanan Nasional AS (NSA) tercatat intelijen Australia menyadap telepon SBY.

Banyak pihak yang menuntut SBY bersikap tegas terhadap permasalahan penyadapan ini karena mempertaruhkan nama Indonesia di mata dunia. SBY juga diminta tak hanya reaktif terhadap masalah-masalah pribadi, tapi juga terkait problematika yang menyangkut kredibilitas Indonesia sebagai negara dan bangsa. (Ein/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya