Kontroversi RUU, Belasan Advokat Gugat Ahmad Yani FPPP DPR

Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 22 Nov 2013, 09:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 09:15 WIB
gedung-dpr-iluts130634c.jpg

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diusulkan DPR telah mendapat reaksi keras dari para advokat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belasan advokat melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean mengatakan, ia dan rekannya dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Di mana para advokat telah meminta secara tegas kepada DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat tersebut. Bahwa atas penolakan tersebut, para advokat saat itu berharap RUU Advokat tidak akan dibahas lebih lanjut lagi," kata Jhon kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Jhon menjelaskan, pembahasan tetap berjalan. Bahkan draf yang dimintai persetujuan kepada Presiden ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya yang tidak pernah dibahas bersama, sejak RDP tentang adanya Dewan Advokat Nasional (DAN).

Berdasarkan RUU Advokat tersebut, lanjut dia, khususnya mengenai ketentuan adanya DAN sebagaimana dalam RUU Pasal 36-Pasal 53, yang dalam pembentukannya telah langsung meminta keterlibatan pemerintah (presiden), menteri dan DPR.

"Maka jelas menafikan. Bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah, yakni Peradi dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu.

Karena itu, Jhon bersama 15 rekannya mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani, selaku pengusul RUU tersebut. "Tujuannya gugatan itu agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena merugikan advokat dan organisasi advokat khsususnya Peradi," papar Jhon.

Dalam Rakernas Peradi pada November lalu, RUU Advokat menjadi topik bahasan. Sebanyak 52 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia yang hadir menolak secara tegas RUU tersebut, termasuk keberadaan DAN.

Selain itu, para advokat di seluruh DPC Peradi se-Indonesia berencana mengajukan gugatan kurang lebih 100 gugatan di daerah-daerah seluruh Indonesia. (Riz/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya