Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diusulkan DPR telah mendapat reaksi keras dari para advokat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belasan advokat melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean mengatakan, ia dan rekannya dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Di mana para advokat telah meminta secara tegas kepada DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat tersebut. Bahwa atas penolakan tersebut, para advokat saat itu berharap RUU Advokat tidak akan dibahas lebih lanjut lagi," kata Jhon kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Jhon menjelaskan, pembahasan tetap berjalan. Bahkan draf yang dimintai persetujuan kepada Presiden ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya yang tidak pernah dibahas bersama, sejak RDP tentang adanya Dewan Advokat Nasional (DAN).
Berdasarkan RUU Advokat tersebut, lanjut dia, khususnya mengenai ketentuan adanya DAN sebagaimana dalam RUU Pasal 36-Pasal 53, yang dalam pembentukannya telah langsung meminta keterlibatan pemerintah (presiden), menteri dan DPR.
"Maka jelas menafikan. Bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah, yakni Peradi dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu.
Karena itu, Jhon bersama 15 rekannya mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani, selaku pengusul RUU tersebut. "Tujuannya gugatan itu agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena merugikan advokat dan organisasi advokat khsususnya Peradi," papar Jhon.
Dalam Rakernas Peradi pada November lalu, RUU Advokat menjadi topik bahasan. Sebanyak 52 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia yang hadir menolak secara tegas RUU tersebut, termasuk keberadaan DAN.
Selain itu, para advokat di seluruh DPC Peradi se-Indonesia berencana mengajukan gugatan kurang lebih 100 gugatan di daerah-daerah seluruh Indonesia. (Riz/Sss)
Kontroversi RUU, Belasan Advokat Gugat Ahmad Yani FPPP DPR
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
diperbarui 22 Nov 2013, 09:15 WIBDiterbitkan 22 Nov 2013, 09:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki
Kisah Istri Gus Miek Diragukan, Endingnya Jadi Penghafal Al-Qur'an Hanya dalam Sebulan
Maia Estianty dan Irwan Mussry mengalami momen tak terduga saat diusir saat berfoto di depan Tokyo Tower.
Alasan Andrew Andika Selingkuh Berkali-kali, Rindu akan Kebebasan dan Pernikahan yang Bermasalah
5 Pemain yang Nyaris Gabung Manchester United, Ada yang Batal Akibat Louis van Gaal
Momen Gempi Belajar Lagu Gala Bunga Matahari, Duet dengan Sal Priadi?
Batang Tabik, Destinasi Pemandian Alam Legendaris di Limapuluh Kota