Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diusulkan DPR telah mendapat reaksi keras dari para advokat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belasan advokat melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean mengatakan, ia dan rekannya dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Di mana para advokat telah meminta secara tegas kepada DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat tersebut. Bahwa atas penolakan tersebut, para advokat saat itu berharap RUU Advokat tidak akan dibahas lebih lanjut lagi," kata Jhon kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Jhon menjelaskan, pembahasan tetap berjalan. Bahkan draf yang dimintai persetujuan kepada Presiden ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya yang tidak pernah dibahas bersama, sejak RDP tentang adanya Dewan Advokat Nasional (DAN).
Berdasarkan RUU Advokat tersebut, lanjut dia, khususnya mengenai ketentuan adanya DAN sebagaimana dalam RUU Pasal 36-Pasal 53, yang dalam pembentukannya telah langsung meminta keterlibatan pemerintah (presiden), menteri dan DPR.
"Maka jelas menafikan. Bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah, yakni Peradi dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu.
Karena itu, Jhon bersama 15 rekannya mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani, selaku pengusul RUU tersebut. "Tujuannya gugatan itu agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena merugikan advokat dan organisasi advokat khsususnya Peradi," papar Jhon.
Dalam Rakernas Peradi pada November lalu, RUU Advokat menjadi topik bahasan. Sebanyak 52 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia yang hadir menolak secara tegas RUU tersebut, termasuk keberadaan DAN.
Selain itu, para advokat di seluruh DPC Peradi se-Indonesia berencana mengajukan gugatan kurang lebih 100 gugatan di daerah-daerah seluruh Indonesia. (Riz/Sss)
Kontroversi RUU, Belasan Advokat Gugat Ahmad Yani FPPP DPR
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Diperbarui 22 Nov 2013, 09:15 WIBDiterbitkan 22 Nov 2013, 09:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri
Sensasi Manis Segar Alami Hadir Saat Kopi Menyatu Dengan Tebu
Ciri Anak Kekurangan Zat Besi, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jangan Buru-Buru Putuskan Tayamum, Lakukan Ini Dulu Kata Gus Baha
Berakhir Membara, Aksi Unjuk Rasa Indonesia Gelap Koalisi Masyarakat Sipil
MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada Senin Depan
Ciri Ciri Anjing Hamil dan Cara Merawatanya, Panduan Lengkap untuk Pemilik Pemula
Ciri Ciri Bayi Tidak Cocok Sufor, Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui