Sidang Kasus Kecelakaan Novi Amelia Ditunda 2 Pekan

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menunda sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Novi Amelia hingga 2 pekan mendatang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Nov 2013, 15:38 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 15:38 WIB
novi-amelia-130928b.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Novi Amelia (25) hingga 2 pekan mendatang. Penundaan dilakukan karena Novi tidak dapat menghadiri persidangan.

"Setelah kami mendapatkan surat keterangan sakit terdakwa dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) maka kami putuskan sidang ditunda 2 minggu," ucap Ketua Majelis Hakim Harijanto sambil mengetukkan palu di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/11/2013).

Dalam sidang tersebut, salah satu kuasa hukum Novi Amelia, Razi Mahfudzi menyerahkan surat keterangan sakit dari RSKO Cibubur tempat Novi dirawat.

Jaksa Penuntut Umum Bunjamin enggan berkomentar terkait permintaan kuasa hukum yang meminta sidang lanjutan dihentikan. Menurut Bunjamin, penghentian sidang tergantung keputusan hakim.

"Saya tinggal menunggu pertimbangan hakim saja. Yang jelas tuntutan untuk terdakwa kan sudah dibacakan," ujar Bunjamin usai persidangan.

Model majalah dewasa Novi Amelia dituntut 7 bulan penjara. Novi dinilai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.

Honda Jazz merah yang dikemudikan Novi menabrak 7 pengguna jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dekat Ketapang hingga Olimo, Jakarta Barat, pada Kamis 11 Oktober 2012 petang. Saat itu, Novi yang diduga dalam keadaan mabuk dalam kondisi setengah telanjang, hanya menggunakan pakaian dalam. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya