Kejagung Tak Akan Tunda Penahanan Dokter Ayu Cs

"Andaikata tidak terima dengan putusan itu, maka terpidana kan bisa ajukan langkah hukum PK," tutur Untung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Nov 2013, 13:34 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 13:34 WIB
dokter-borgol-131127b.jpg
Penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani Cs terkait vonis 10 bulan penjara dari Mahkamah Agung (MA) menuai protes. Hari ini bahkan para dokter melakukan aksi mogok sebagai rasa solidaritas. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap akan menahan dr Ayu Cs. Tidak ada penundaan penahanan.

"Tidak ada rencana Kejaksaan untuk menunda eksekusi dan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Jika tidak terima dengan vonis kasasi MA, Untung mempersilakan Ayu Cs mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum terakhir. "Andaikata tidak terima dengan putusan itu, maka terpidana kan bisa ajukan langkah hukum PK," tutur Untung. Ayu Cs kini memang tengah mengajukan PK atas vonis MA tersebut.

MA menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiga dokter itu dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan salah satu pasien meninggal dunia saat berpraktik di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010.

Ayu sudah ditangkap 8 November 2013 dan ditahan. Sementara, dr Hendry Simanjuntak sudah ditangkap pada 23 November 2013. Dokter Hendy Siagian masih buron sebab hingga kini keberadaannya belum diketahui. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya