Sudah Dianiaya, Majikan dan Yayasan 'Sunat' Gaji PRT

Tak tanggung-tanggung, sang majikan memotong Rp 1 juta dari gaji 3 juta yang seharusnya diterima SNA.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 19:19 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 19:19 WIB
ilustrasi-aniaya130522c.jpg
SNA (18) pembantu yang dianiaya majikannya terpaksa gigit jari saat gajinya dipotong majikannya. Tak tanggung-tanggung, sang majikan memotong gaji Rp 1 juta dari 3 juta yang seharusnya diterima SNA.

Kuasa hukum SNA, Primayvira Ribka Limbong mengatakan, setiap bulan, kliennya seharusnya menerima gaji Rp 750 ribu. Tapi selama 4 bulan kerja, gaji itu tak pernah dibayarkan.

"Gaji itu baru dibayar saat (SNA) dikembalikan ke Yayasan Eka Karya Mangga Besar. Jadi dirapel," kata Primayvira di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Meski begitu, SNA tidak menerima gaji sepenuhnya. Sang majika memotong gaji sebesar Rp 1 juta. Uang itu sebagai ganti rugi barang-barang yang dirusak SNA selama bekerja.

"Gajinya dipotong Rp 1 juta katanya buat ganti barang-barang yang pecah," lanjutnya.

Saat dikembalikan, gaji SNA ternyata juga 'dikutil' pihak yayasan. Nilainya pun cukup besar,  yakni Rp 800 ribu.

"Jadi dia hanya terima Rp 1,2 juta. Awalnya malah nggak mau dikasih gajinya. Tapi mungkin karena kasian jadi dikasih juga," tandas Primayvira.

Penganiayaan dan pelecehan seksual dialami SNA (18) hanya lantaran masalah sepele. Wanita malang itu mendapat penganiayaan majikan lantaran merusak perabot rumah tangga milik sang majikan.

"Karena mecahin barang-barang," kata SNA.

Saat ditemui wartawan, SNA yang mengenakan pakaian serba merah muda itu ia terus tertunduk. Ia didampingi seorang kuasa hukum. Kini kedua mata SNA tidak dapat melihat alias buta. Kebutaan itu diduga akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya selama 4 bulan, selama ia bekerja September-Desember 2012.

"Diinjek kakinya, ditendang, dijedotin. Pernah dijambak rambut saya sampai botak. Kuping saya pernah dipukul sampai keluar air," ucap SNA lirih. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya