Bukannya menjadi teladan yang baik, seorang kepala desa beserta dua stafnya di Pasuruan, Jawa Timur, malah bertindak tak terpuji. Mereka berkomplot menjual 13 beras yang seharusnya diberikan untuk masyarakat miskin (Raskin).
Dalam tayangan Liputan6 SCTV Pagi, Senin (9/12/2013), Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Surpriono mengatakan 4 orang itu diciduk polisi dari Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pasuruan. Salah satu dari mereka adalah Bagong Suryo Laksono, Kepala Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan.
2 Staf lainnya yang ditangkap yakni Kepala Urusan Trantib, Khoirul Ulum dan Kepala Urusan Keuangan Rahmad Kirnansa. Selain itu, polisi juga menangkap Rofiudin, pedagang beras asal Desa Wonorejo. Mereka ditangkap karena menjual 13 ton beras jatah rakyat miskin senilai kurang lebih Rp 80 juta. Â
Bagong menjadi otak penjualan beras raskin ini. Bagong menyuruh dua stafnya mengambil jatah raskin untuk Desa Tempuran di gudang bulog lalu menjualnya ke Rofiudin. Hasil penjualan kemudian mereka bagi bertiga dengan porsi terbesar pada kepala desa.
Saat ditanya, Bagong berdalih menjual beras jatah rakyat miskin karena terbelit hutang desa sebesar Rp 21 juta rupiah kepada gudang bulog. Dari tangan pelaku, polisi menyita 58 sak kosong berlogo bulog yang didapat dari gudang beras milik Rofiudin. Keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun, karena melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Don/Tnt)
Dalam tayangan Liputan6 SCTV Pagi, Senin (9/12/2013), Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Surpriono mengatakan 4 orang itu diciduk polisi dari Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pasuruan. Salah satu dari mereka adalah Bagong Suryo Laksono, Kepala Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan.
2 Staf lainnya yang ditangkap yakni Kepala Urusan Trantib, Khoirul Ulum dan Kepala Urusan Keuangan Rahmad Kirnansa. Selain itu, polisi juga menangkap Rofiudin, pedagang beras asal Desa Wonorejo. Mereka ditangkap karena menjual 13 ton beras jatah rakyat miskin senilai kurang lebih Rp 80 juta. Â
Bagong menjadi otak penjualan beras raskin ini. Bagong menyuruh dua stafnya mengambil jatah raskin untuk Desa Tempuran di gudang bulog lalu menjualnya ke Rofiudin. Hasil penjualan kemudian mereka bagi bertiga dengan porsi terbesar pada kepala desa.
Saat ditanya, Bagong berdalih menjual beras jatah rakyat miskin karena terbelit hutang desa sebesar Rp 21 juta rupiah kepada gudang bulog. Dari tangan pelaku, polisi menyita 58 sak kosong berlogo bulog yang didapat dari gudang beras milik Rofiudin. Keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun, karena melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Don/Tnt)