Jaksa Agung: Aset Asian Agri di Atas Rp 5 Triliun

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, aset Asian Agri Grup yang telah diagunkan ke lembaga keuangan Credit Suisse, London sekitar Rp 5 T.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Des 2013, 16:23 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 16:23 WIB
basrief-arief130619b.jpg
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku aset Asian Agri Grup (AAG) yang telah diagunkan ke lembaga keuangan Credit Suisse, London, sekitar Rp 5 triliun. Namun pihaknya belum dapat melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan AAG membayar denda pajak sejumlah Rp 2,5 triliun atas perkara tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan 2002-2005.

"Kalau penilai aset, tentu kita belum bisa secara pasti, tapi perkiraan yang kita hitung sementara, itu di atas Rp 5 triliun," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Basrief menjelaskan, bila selama ini aset AAG itu, berjumlah Rp 4 triliun, hal itu bukanlah hitungan pihaknya. Karena jumlah asetnya bukan sejumlah itu yang telah diblokir.

"Kalau tadi dikatakan di atas Rp 4 triliun, lain lagi kita hitungnya, rasanya tidak segitu. Tapi nanti kita akan koordinasikan, jadi kita akan lakukan pembicaraan dengan Credit Suisse London," ungkap dia.

Kendati demikian, untuk memastikan seberapa jumlah aset yang telah diagunkan ke Credit Suisse, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak bank yang berpusat di London, Inggris, tersebut.

"Nanti kita akan koordinasikan. Jadi kita akan lakukan pembicaraan dengan Credit Swiss London," tandas Basrief.

Dalam amar putusan kasasi MA pada 18 Desember 2012 dinyatakan, terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. Selain itu, putusan juga menyebutkan, dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.

Namun, pihak AAG menilai, putusan MA yang memvonis 14 perusahaan AAG harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan para pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.

Pada medio Januari 2012 lalu, GM AAG, Freddy Wijaya, mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp 1,24 triliun.

Dalam kasus ini, MA telah memutus bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut menyebutkan Suwir Laut alias Lie Che Sui didakwa lantaran telah menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,259 triliun. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya