Ospek Maut ITN, Mendikbud: Izin Kampus Bisa Dicabut

Mahasiswa baru Insititut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya meninggal dunia setelah menjalani ospek

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Des 2013, 21:42 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 21:42 WIB
mendikbud-nuh-130820b.jpg
Mahasiswa baru Insititut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya meninggal dunia setelah menjalani ospek di Kemah Bakti Desa di kawasan Goa Cina, Jawa Timur, 13 Oktober lalu. ITN pun terancam mendapat sanksi pencabutan izin

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menyatakan, bila terbukti ada kelalaian dari pihak kampus, maka pihaknya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin kampus, meski ITN termasuk perguruan tinggi swasta.

"Apabila terbukti ada keterlibatan atau hubungan langsung pihak insititut dan pejabat dalam hal ini rektor, maka pihak dari Kemdikbud akan memberi rekomendasi pencabutan izin yang akan diberikan kepada pihak yayasan untuk selanjutnya dilaksanakan," ungkap Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Ia menjelaskan, lembaganya tidak bisa langsung mencabut izin ITN karena bukan perguruan tinggi negeri. "Karena secara langsung Kemdikbud tidak punya hak atas yayasan itu karena itu adalah insititusi swasta," papar Nuh.

Agar kejadian yang sama tidak terulang, Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Ospek, tidak diperbolehkan dilakukan ospek dalam bentuk kekerasan. Selain itu, dilarang pula diselenggarakan ospek di luar kampus atau luar kota.

Akibat insiden ini, Ketua Jurusan Planologi ITN Ibnu Sasongko dan Sekretaris Jurusan Planologi Arief Setyawan pun dipecat. (Mut)

[Baca juga: Detik-detik Ospek Maut Renggut Nyawa Mahasiswa ITN Malang]

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya